Singapura Tangkap Guru usai Ketahuan Hendak Gabung Hamas

Singapura Tangkap Guru usai Ketahuan Hendak Gabung Hamas

Ilustrasi. (Foto: istockphoto)

Singapura - Seorang guru di Singapura ditangkap di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) setelah merencanakan perjalanan ke Palestina untuk melakukan kekerasan bersenjata.

Channel News Asia (CNA) melaporkan bahwa penyelidikan sejauh ini menunjukkan bahwa Mohamed Khairul Riduan Mohamed Sarip (38) bertindak sendiri, dan tidak ada tanda-tanda dia bermaksud melakukan serangan di sini, kata Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD) dalam sebuah pernyataan pada Rabu (11/1/2023).

Khairul adalah warga Singapura kedua yang ditahan di bawah ISA karena ingin melakukan kekerasan bersenjata setelah konflik Israel-Palestina.

Baca: Pengadilan Singapura Vonis 3 WNI karena Danai Aksi Terorisme

Orang pertama, Amirul Ali, 20, ditangkap pada Februari 2021 karena berencana melakukan serangan pisau terhadap orang Yahudi di sebuah sinagog di Waterloo Street.

ISD menambahkan, Khairul siap berangkat ke Kota Gaza di Palestina dengan kedok misi bantuan kemanusiaan untuk bergabung dengan Hamas dan sayap militernya dalam perang melawan Israel.

Dia ditangkap Oktober lalu sebelum perintah penahanan terhadapnya dikeluarkan berdasarkan ISA efektif 30 November 2022.

Menteri Dalam Negeri dan Hukum K Shanmugam mengatakan tindakan Khairul sangat serius dan sejauh yang diketahui pihak berwenang, tidak ada bukti dia berusaha mempengaruhi murid-muridnya.

Menurut Shanmugam, Khairul adalah guru dan pegawai negeri pertama yang ditangkap karena pelanggaran terkait terorisme.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews