• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Duh, Jadwal Imsak Kemenag dan Muhammadiyah Beda      • Tips Jitu Turunkan Berat Badan dan Tidak Menyiksa      • Messi Tumpul di Hadapan Madrid, Barcelona Keok      • Bejat! Ayah Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil      • Malang Tetapkan Status Darurat Bencana Gempa      • Penyebab Hujan dan Angin Kencang Sejumlah Wilayah di Karimun      • Positif Covid-19 di Bintan Tambah 6 Orang, 4 Diantaranya Warga Bintim      • Penyebab Banjir di Karimun, Plh Bupati: Ada Warga Buang Sofa di Parit      • Dokter: Orang Butuh Istirahat 2 Hari Usai Suntik Vaksin Covid-19      • Baru 3,3 Persen dari 1,3 Juta Warga Batam Disuntik Vaksin Covid-19     
Batamnews > Singapura

Pengadilan Singapura Vonis 3 WNI karena Danai Aksi Terorisme

Sabtu 07 Maret 2020, 11:13 WIB

Ilustrasi.

Singapura - Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) divonis bersalah dalam kasus terorisme. Pengadilan Singapura menilai mereka terbukti mendanai kegiatan kelompok teroris.

Keterangan resmi KBRI Singapura menyatakan ketiga WNI yang divonis tersebut masing-masing berinisial RH, TM, dan AA.

"Dalam pemeriksaan persidangan, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme," tulis keterangan resmi KBRI Singapura, Sabtu (7/3/2020).

Disebutkan, RH dan TM telah diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura pada tanggal 12 Februari 2020. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara dipotong masa tahanan.

"Pada tanggal 5 Maret 2020, AA juga diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura dengan masa hukuman 24 bulan penjara."

KBRI Singapura mengungkapkan peran masing-masing WNI tersebut dalam kasus terorisme. RH disejut telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 SGD, sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 SGD atau sekitar Rp 13 Juta yang ditujukan kepada 'lembaga amal' di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Sementara AA disebut telah mengirimkan uang sebesar 130 SGD kepada dua 'lembaga amal' di Indonesia yang juga diduga mendukung aksi terorisme.

Sejak awal proses penahanan pada akhir 2019, KBRI Singapura telah mengunjungi kekonsuleran untuk memastikan ketiga WNI tersebut dalam kondisi baik dan mengkoordinasikan komunikasi dengan keluarga masing-masing.

KBRI Singapura juga mendampingi selama proses persidangan dan menyediakan bantuan hukum berupa pendampingan pengacara untuk memastikan ketiga WNI tersebut diperlakukan secara adil dan mendapatkan hak-haknya.

Menanggapi putusan pengadilan, RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding atas dakwaan pengadilan tanggal 5 Maret 2020.

KBRI akan terus memberikan bantuan yang diperlukan, termasuk kunjungan kekonsuleran kepada mereka. KBRI Singapura senantiasa mengimbau kepada seluruh WNI di Singapura untuk tidak mudah mempercayai ajaran, bujukan, dan iming-iming tertentu dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jika akan mengirimkan donasi, agar dapat disampaikan kepada Lembaga Amil Zakat resmi yang telah memperoleh izin dari Kementerian Agama. sementara Bagi WNI yang membutuhkan bantuan KBRI Singapura, dapat menghubungi hotline KBRI Singapura: +6592953964.

(dod)
Editor       : Dodo
Sumber   : Liputan6.com
Dibaca     : 763 kali
# Terorisme# Singapura


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Rabu, 04 Maret 2020 - 11:13 WIB

Konjen Singapura Tiba-tiba Surati Gubernur Kepri terkait Virus Corona

Rabu, 04 Maret 2020 - 11:13 WIB

Wabah Virus Corona Bikin Singapura Kehilangan 20 Ribu Wisatawan Tiap Hari

Rabu, 04 Maret 2020 - 11:13 WIB

Universitas di Singapura Hentikan Pertukaran Mahasiswa ke Italia

Selasa, 03 Maret 2020 - 11:13 WIB

Virus Corona Picu Serangan Rasial ke Mahasiswa Singapura di London


Baca Juga :
Sabtu, 10 April 2021 - 11:13 WIB

Gempa Guncang Malang, Ini Sejumlah Wilayah yang Terdampak

Jumat, 09 April 2021 - 11:13 WIB

Seragam Satpam Mirip Polisi Mulai Dipakai di Karimun, Kenali Perbedaannya

Sabtu, 10 April 2021 - 11:13 WIB

Singapura Bantah Jadi Surga Koruptor Asal Indonesia

Kamis, 08 April 2021 - 11:13 WIB

Jaksa Tetapkan Kepala Dishub Batam Rustam Efendi Tersangka Korupsi


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Kalimantan

#
PT BAI

#
Smelter

#
Bintan

#
kapal ikan asal Vietnam

#
KKP

#
Illegal Fishing

#
gempa malang

#
Seragam Satpam Mirip Polisi

#
Ramen

Berita Terpopuler
1
PT BAI Uji Coba Pabrik Smelter, 6.775 Ton Bauksit Masuk Bintan

dibaca 10041 kali

2
Ngerinya Kapal Vietnam, Pakai Pair Trawl Gasak Ikan di Laut Natuna

dibaca 9849 kali

3
Hingga April, KKP Tangkap 67 Kapal Pelaku Illegal Fishing

dibaca 9427 kali

4
Gempa Guncang Malang, Ini Sejumlah Wilayah yang Terdampak

dibaca 7922 kali

5
Seragam Satpam Mirip Polisi Mulai Dipakai di Karimun, Kenali Perbedaannya

dibaca 6238 kali

6
Bos Pencetus Ramen Nongshim Meninggal di Usia ke 91

dibaca 6187 kali

7
Singapura Bantah Jadi Surga Koruptor Asal Indonesia

dibaca 5896 kali

8
Bupati Nizar Perintahkan Dispar Gandeng Kecamatan-Desa Hidupkan Pariwisata Lingga

dibaca 5686 kali

9
Catat! 3 Hal Ini Wajib Kamu Ketahui Soal Pendaftaran CPNS 2021

dibaca 5681 kali

10
Kasus Cukai di Bintan, Syamsul Bahrum Ikut Diperiksa KPK

dibaca 5134 kali

Suara Pembaca

1 minggu lalu

Wow, Konsumen Shympony Land Dapat Undian Rp 100 Juta dari Developer PKP
Pengundian tahap satu berhadiah Rp 100 juta dari developer PKP di tahun 2021 akhirnya diundi. Pengundian berlangsung di Kantor PKP di Jodoh, pada
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

4 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris