Thailand Keluarkan Panduan Penggunaan Mariyuana untuk Turis, Nyimeng Sembarangan Kena Denda

Thailand Keluarkan Panduan Penggunaan Mariyuana untuk Turis, Nyimeng Sembarangan Kena Denda

Ilustrasi. merokok ganja. (Foto: ist)

Bangkok - Pemerintah Thailand telah mengeluarkan pedoman bagi wisatawan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait penggunaan dan kepemilikan ganja di negara tersebut.

Infografis berbahasa Inggris "10 Hal yang Perlu Diketahui Turis Tentang Ganja di Thailand" yang diposting di situs web Kementerian Kesehatan Masyarakat menyatakan, antara lain, bahwa "merokok ganja di tempat umum termasuk sekolah dan pusat perbelanjaan adalah ilegal".

Menurut Pemberitahuan Departemen Kesehatan, merokok ganja di tempat umum untuk rekreasi dapat dihukum hingga tiga bulan penjara atau denda hingga 25.000 baht (sekira Rp 11 juta) atau keduanya.

Pedoman tersebut juga menyatakan bahwa budidaya ganja adalah legal tetapi perlu didaftarkan di aplikasi 'Plook Ganja' Food and Drug Administration atau melalui situs web pemerintah.

Baca: Viral Foto Anak-anak di Thailand Nyimeng dengan Santai, Publik Khawatir

Biji ganja atau bagian tanaman dari dan ke Thailand untuk penggunaan pribadi juga tidak diperbolehkan.

“Hanya tanaman ganja domestik yang ditanam di Thailand yang dihapus dari daftar obat narkotika. Namun, tanaman ganja impor masih masuk dalam daftar narkotika.

"Impor biji ganja juga memerlukan izin dari Kementerian Pertanian dan Koperasi," menurut pedoman tersebut.

Hanya produk kesehatan ganja yang disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA) Thailand yang legal untuk dijual. Produk ganja medis tersedia di rumah sakit/klinik dan apotek umum dan swasta.

Baca: Malaysia Ingin Belajar dari Thailand soal Legalisasi Ganja Medis

Selain itu, wisatawan yang berkunjung ke Thailand harus mematuhi peraturan untuk alasan keselamatan dan setelah kembali ke rumah, wisatawan harus mematuhi peraturan perundang-undangan terkait penggunaan dan kepemilikan ganja dan produk ganja di negara asalnya masing-masing.

Pada 9 Juni 2022, Thailand menjadi negara pertama di Asia yang menghapus ganja dari daftar narkotika menyusul langkah FDA untuk menghapus ganja dan 'rami' dari daftar narkotika Kategori 5.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews