Dituduh sebagai Mafia Human Trafficking, Romo Pascal Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Dituduh sebagai Mafia Human Trafficking, Romo Pascal Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal. (Foto: Juna/batamnews)

Batam, Batamnews - Aktivis HAM Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal melaporkan akun Facebook Destriadi Putra ke Polda Kepulauan Riau atas dugaan pencemaran nama baik.

Ada beberapa foto yang diunggah oleh akun tersebut di grub Facebook P4WB (Pelopor Penggerak Pewarta Publik Wajah Bangsa) "Bakti Bumi Madani". 

Dalam salah satu unggahannya, tampak foto Romo Pashcal dengan caption "Tangkap Penyekap TKI Berkedok Romo".

Baca: Membongkar Penyelundupan PMI di Pelabuhan Internasional Batam Center

Kemudian, ada juga tulisan "Sindikat TKI PT Sriti Rukma Lestari JI Jokro baru no 17 A kembangan Jakarta barat pimpinan Romo Pascal" tepat di foto tersebut. 

Alhasil, Romo Paschal pun langsung melaporkan akun tersebut ke polisi, Senin (9/1/2023) atas dugaan pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik.

"Menyatakan bahwa tuduhan yang ada dalam postingan tersebut adalah tidak benar. (Akun Destriadi Putra) Telah saya laporkan ke Polda Kepri," ujarnya.

Ia mengaku tidak mengenal akun tersebut. Kemungkinan akun itu ialah anonymous atau akun tak beridentitas. 

Hal serupa juga disampaikan oleh Koordinator Jaringan Safe Migrant Kota Batam, DS Sugeng Agung Nugroho. Ia mengecam keras unggahan tersebut karena dinilai sebagai fitnah terhadap Romo Paschal.

Baca: Pelabuhan Batam Center, Jalur Sutera Penyelundupan PMI Ilegal

Ia mengatakan, unggahan itu justru menggambarkan situasi perdagangan orang dan pengiriman PMI non prosedural pasca Covid-19 di Batam semakin marak terjadi. Bahkan terindikasi dibantu oleh sejumlah oknum dan berlangsung di pelabuhan resmi.

"Postingan itu merupakan cara melemahkan pencegahan TPPO dan PMI nonprosedural dengan cara mengkriminalisasi pembela HAM yang selama ini telah melakukan perlindungan terhadap korban TPPO dan PMI non prosedural. Tolong penegak hukum serius menindak laporan ini," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews