Terkait Stafsus Gubernur Kepri Sarafudin Aluan Dipolisikan PDIP, Ini Kata Soerya Respationo

Terkait Stafsus Gubernur Kepri Sarafudin Aluan Dipolisikan PDIP, Ini Kata Soerya Respationo

Soerya Respationo

Batam, Batamnews - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Provinsi Kepulauan Riau, melaporkan Staf Khusus Gubernur Ansar Ahmad, Safarudin Aluan ke Polda Kepri, Jumat (30/9/2022).

Laporan yang dibuat secara langsung oleh Ketua DPD PDI-P Kepri, Soerya Respationo, Sekretaris PDI-P, Kepri Lis Darmansyah dan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadaek.

Soerya mengatakan, laporan tersebut dibuat atas dasar perintah partai. Hal tersebut juga diakui guna menghindari adanya gejolak di PDI-P usai adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Safarudin Aluan ke Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Elit PDI-P Kepri Laporkan Staf Khusus Gubernur Kepri ke Polisi

“Yang bersangkutan kita laporkan terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE," ujar pria yang akrab disapa Romo itu.

Sementara itu, Sekretaris DPD PDI-P Kepri, Lis Darmansyah mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Sarafudin tersebut berdampak buruk dan negatif terhadap partainya di muka publik.

Lis mengatakan, sebagai orang anggota Stafsus Gubernur Kepri,Sarafudin harusnya bisa memberikan contoh baik ke masyarakat, bukan sebaliknya.

Baca juga: MAKI: Keberadaan Staf Khusus Gubernur Kepri Bagian dari Politik Balas Budi

“Atas tindakan itu, dan perintah dari Sekjen PDI-P, saya dan Ketua Pak Soerya Respationo dan Jumaga Nadeak melaporkan yang bersangkutan ke Polda Kepri,” ujar dia. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews