Jaksa Sebut Ada Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Aplikasi RSBP Batam

Jaksa Sebut Ada Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Aplikasi RSBP Batam

Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri Batam dikabarkan akan menetapkan tersangka korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di RSBP Batam, Jumat (30/12/2022).

Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra menyebut ada dua tersangka kasus pengadaan SIMRS pada RSBP Batam tahun 2018 itu. 

"Penyidik pada Kejari Batam menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli dan juga setelah memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, yaitu sejumlah Rp 1.898.300.000," kata dia. 

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam, 7 Saksi Diperiksa

Riki masih enggan menyebut nama tersangka dalam kasus tersebut. "Nanti kami info lebih lanjut. Untuk sementara, ini yang bisa kami sampaikan," tambahnya.

Dalam perkara itu, BP Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS di 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp 3.000.000.000. 

Tanggal 5 April 2018, panitia mengumumkan lelang pengadaan aplikasi SIMRS dan pada 30 April 2018, PPK dan PT Sarana Primadata menandatangani kontrak SIMRS dengan nilai Rp 2.673.300.000.

Baca juga: Kejati Tetapkan Plt Kadis Perkim Bintan dan Dirut PT BFG Tersangka Dugaan Korupsi

Pembayaran yang dilakukan Badan Pengusahaan Batam kepada PT Sarana Primadata sudah dilakukan 100 persen.

PT Sarana Primadata melakukan subkontrak kepada PT Exindo Information Technology dimana bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yang nilainya kontraknya sebesar Rp. 1.250.00.000.

"Pengadaan SIMRS ini ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya yang merugikan keuangan negara," kata Riki.

Saat ini, penyidik sedang melakukan pemanggilan kepada para tersangka dan masih menyelesaikan kegiatan penyidikan. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews