Kemana Dana BOS SMKN 1 Batam Diselewengkan? Ini Kata Jaksa

Kemana Dana BOS SMKN 1 Batam Diselewengkan? Ini Kata Jaksa

Kepsek dan bendara SMK 1 Batam menjadi tersangka kasus penyelewengan dana BOS. (Foto: Juna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri Batam masih melakukan pengembangan kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Batam.

Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan aliran BOS yang diselewengkan tersebut

"Masih dalam pengembangan di penyidikan. Materi tersebut akan kami jelaskan ketika penyidikan sudah rampung," kata Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Kejaksaan Bidik Dugaan Penyelewengan BOS di SMK 1 Batam

Begitu juga soal dugaan oknum lain yang terlibat. Ia enggan mengomentari banyak akan hal itu. "Untuk saat ini baru dua tersangka. Untuk info itu masih terus penyidik gali dan kembangkan," ujarnya.

Dari dugaan yang beredar di tengah publik, uang yang diselewengkan itu digunakan untuk membeli mobil, tapi atas nama Kepala Sekolah.

Sebelumnya, Kejari Batam menerapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Sekolah SMKN 1 Batam, berinisial L dan Bendahara inisial M. Keduanya ditahan Senin (17/10) sore di Polsek Batuampar.

Baca juga: Jaksa Tetapkan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Batam Tersangka Korupsi Dana BOS

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews