Kejari Batam Selesaikan Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Kejari Batam Selesaikan Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Proses restorative justice kasus pidana penggelapan di Kejari Batam. (Foto: Juna/batamnews)

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, menyetop perkara penggelapan dan penadahan yang dilakukan 3 orang tersangka lewat Restorative Justice (RJ).

Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini secara langsung menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada para tersangka, Rabu (21/12/2022).

"Pihak yang berperkara telah sepakat damai dan saling maaf," ujarnya.

RJ merupakan penyelesaian perkara tindak pidana di tingkat penuntutan dengan melibatkan tersangka, korban, keluarga kedua belah pihak, dan pihak terkait.

Baca: Lewat Restorative Justice, 6 Pencuri di Pasar Ranai Natuna Dibebaskan

Tiga tersangka yakni Dina Maria Sihombing dan Haris Muda. Mereka berdua disangkakan Pasal 480 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Penadahan. Lalu Heru Nugroho yang disangkakan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.

Penuntutan dihentikan, kata Herlina, berawal dari kesepakatan kedua belah pihak yakni korban dan tersangka untuk berdamai.

Sebelum menempuh jalur RJ, jaksa sudah menjajaki beberapa tahapan. Mulai dari mempertemukan kedua belah pihak sampai duduk bersama dengan tokoh masyarakat setempat.

"Sebelum menghentikan penuntutan terhadap ketiga tersangka, kami telah melaksanakan beberapa tahapan secara berjenjang dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020," kata dia.

Selain itu, RJ dilakukan atas permohonan dari keluarga tersangka dengan pertimbangan tersangka sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, antara korban dan tersangka sudah ada kesepakatan berdamai.

"Keputusan restorative justice secara otomatis menutup perkara tindak pidana penganiayaan sehingga tidak ada lagi persidangan ke depannya. Inti dari restorative justice adalah mengembalikan suasana atau situasi dalam keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews