Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada Ganja hingga Erimin

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada Ganja hingga Erimin

Pemusnahan barang bukti narkoba di Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Juna/batamnews)

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (12/10/2022).

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni ganja seberat 4357,73 gram, ekstasi 787 butir, sabu 15.110,12 gram, erimin 6.671 butir dan putauw 77,42 gram.

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 758 perkara yang telah diputus tahun 2022," kata Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra.

Baca: Edy Rahmayadi Mengaku Coba Narkoba saat Menjabat Dandim di Batam

Ia melanjutkan, prosedur pemusnahan dilakukan dengan 3 cara. Untuk ekstasi dan erimin di blender, sabu dan putauw dilarutkan ke dalam wadah berisi air mendidih dan ganja dibakar.

Sementara itu, Kajari Batam, Herlina Setyorini menerangkan, bahwa pemusnahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan.

Baca: Kurir Narkoba Terciduk Bawa Satu Karung Ekstasi di Parkiran Foodcourt Pasific

Barang bukti yang dimusnahkan juga adalah hasil dari penyisihan barang bukti ditingkat penyidikan.

"Kegiatan pemusnahan sudah melalui standar operasional prosedur. Kami juga telah memiliki loka rehabilitasi adhyaksa yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Batam dalam hal ini RSUD Embung Fatimah dan tetap berkoordinasi dengan Badan Nasional Narkotika baik provinsi maupun kota," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews