Ini Alasan Jaksa Tutup Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Tanjak Batam

Ini Alasan Jaksa Tutup Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Tanjak Batam

Masjid Tanjak Batam

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri Batam menutup penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Tanwirun Naja atau Masjid Tanjak.

Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan jika pihaknya tak menemukan bukti cukup terkait indikasi dugaan korupsi pascarobohnya plafon Masjid Tanjak beberapa waktu lalu.

"Penyelidikan terhadap laporan tersebut ditutup. Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa robohnya plafon Masjid Tanjak terjadi di masa pemeliharaan," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, Rabu (14/12/2022).

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, dijelaskan dia bahwa pada saat masa pemeliharaan dan apabila terjadi kerusakan itu merupakan tanggungjawab dari penyedia.

"Penyedia telah melakukan perbaikan terhadap plafon. Proses perbaikan juga didampingi tenaga ahli BP Batam sehingga perbaikan tersebut diharapkan bisa lebih optimal," kata dia.

Saat ditanya ada atau tidak intervensi terkait penghentian penyelidikan robohnya plafon Masjid Tanjak itu, dirinya memastikan tidak ada intervensi dan hal lain apapun sehingga penyelidikan ditutup.

"Penyelidikan berlangsung sekitar dua bulan dan murni karena penyelidik tidak menemukan cukup bukti," ujar Riki.

Untuk diketahui, tanggal 8 September 2022, Kejari Batam menerima laporan pengaduan dari masyarakat perihal adanya dugaan korupsi pada Masjid Tanjak.

Terkait dengan laporan tersebut, Kajari Batam menerbitkan surat perintah penyelidikan. Kemudian tim penyelidik melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 10 orang, diantaranya penjabat pembuat komitmen, konsultan pengawas, perencana, kontraktor dan satuan pemeriksaan BP Batam.

Penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen proyek pembangunan masjid tanjak dan minta keterangan dari ahli konstruksi. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews