Kejati Tetapkan Plt Kadis Perkim Bintan dan Dirut PT BFG Tersangka Dugaan Korupsi

Kejati Tetapkan Plt Kadis Perkim Bintan dan Dirut PT BFG Tersangka Dugaan Korupsi

Asintel Kejati Kepri, Lambok Sidabutar memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Ari/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah di Penaga, Kabupaten Bintan senilaiRp 16,9 miliar.

Adapun tersangka yang ditetapkan Plt Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan, Bayu Wicaksono (BW). Dalam proyek itu, BW menjabat sebagai PPK. Kemudian Direktur Utama (Dirut) PT. Bintang Fajar Gemilang (BFG) yaitu D.

Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok Sidabutar, mengatakan dari eskpos bersama Pidsus maka penyidik menetapkan dua tersangka. Penetapan ini khusus pada proyek yang dikerjakan pada 2018.

"Tersangka BW dan D ini tersangka proyek Jembatan Tanah Merah di 2018. Kalau yang 2019 beda lagi karena penyidik masih melakukan pengembangan," ujar Lambok di Kejati Kepri, Jumat (16/12/2022).

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan fakta dan bukti dari penyidik yang disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan dan kerugian negera pada pembangunan Jembatan Tanah Merah 2018 dan 2019 di BP Kawasan Batam, di Kabupaten Bintan.

"Hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Kepri bahwa total kerugian sebesar Rp 8,9 miliar. Itu masih di 2018 kalau 2019 beda lagi," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Selain itu juga dijerat dengan pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

"Kedua tersangka belum ditahan dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah jika alat bukti cukup," katanya.

Untuk diketahui bersama, pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan dimulai 2018. BP Kawasan Batam mengalokasikan anggaran melalui anggaran APBN 2018 dengan nilai kontrak pekerjaan Rp 9,66 miliar untuk pekerjaan proyek dalam menunjang sarana dan prasarana FTZ di Bintan.

BP Kawasan Batam memenangkan PT BFG dan konsultan pengawas CV DS sebagai kontraktor pelaksana pembangunan jembatan Tanah Merah di Bintan tersebut.

Masa pelaksanaan proyek saat itu, 150 hari kalender. Namun dalam pelaksanaanya, PT BFG tidak menyelesaikan pekerjaan hingga habis masa pengerjaan pada 14 Desember 2018.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews