Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam, 7 Saksi Diperiksa

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam, 7 Saksi Diperiksa

Sidang lanjutan dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam di PN Tanjungpinang. (Foto: Istimewa)

Batam, Batamnews - Sidang lanjutan perkara korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Rabu (21/12/2022) kemarin.

Agenda sidang yakni pemeriksaan para saksi. Ada sebanyak 7 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

"Ya, ada 7 orang (saksi) yang ikut diperiksa kemarin," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, Jumat (23/12/2022).

Adapun saksi yang diperiksa yaitu staf Harmoni One Hotel, pemilik Toko Stationary Harapan Utama, Bendahara Komite SMKN 1 Batam, 2 orang Wakasarana, Wakil Ketua Kokite dan pengurus MKKS

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam

"Saksi yang dihadirkan Penuntut Umum adalah dalam rangka pembuktian dugaan Tipikor pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum," kata Riki.

Ia menambahkan, atas keterangan saksi-saksi tersebut, mendukung uraian dakwaan terkait temuan penyimpangan yang dilakukan dengan dikuatkan oleh Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Kepri.

"Atas keterangan-keterangan saksi bahwa terdakwa Lea Lindrawijaya dan terdakwa Wiswirya Deni intinya membenarkan. Namun ada beberapa yang dibantah namun bukan terkait adanya pengeluaran yang ada," ujarnya.

Pemeriksaan berjalan dengan lancar. Sidang berikutnya dilanjutkan pada 5 Januari 2023 dengan agenda juga pemeriksaan saksi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews