Dua Kurir Sabu di Bintan Melawan Polisi saat Diringkus, 1 Orang Ditembak

Dua Kurir Sabu di Bintan Melawan Polisi saat Diringkus, 1 Orang Ditembak

Suasana penangkapan dua kurir sabu di Bintan Timur. (Foto: Polres Bintan untuk Batamnews)

Bintan, Batamnews - Dua pria kurir narkoba diringkus anggota Satreskoba Polres Bintan, Kepulauan Riau di Kecamatan Bintan Timur. 

Keduanya masing-masing berinisial ES (26) dan SD (50). Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan penangkapan berdasarkan informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu antar kedua pria di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur pada 2 Desember 2022.

"Jadi Kasat dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Di situ diketahui ada dua pria yang bertransaksi sabu," ujar Tidar, Sabtu (10/12/2022).

Baca: Polisi Gerebek Pesta Sabu di Sebuah Hotel Melati Tanjunguban

Beberapa saat kemudian anggota mendapati kedua pria itu sedang bertemu di Kijang Kota. Pria itu adalah ES merupakan kurir narkoba dan bersama rekannya SD.

Ketika itu juga polisi menggerebeknya. Lalu keduanya ditangkap. Namun SD sempat memberikan perlawanan dan terjadilah pertikaian yang mengakibatkan seorang anggota polisi terluka. Setelah dihadiahi timah panas, SD pun langsung bertekuk lutut.

"Anggota yang terluka sudah dibawa ke rumah sakit saat itu juga," jelasnya.

Dalam penangkapan itu polisi berhasil menyita satu paket sabu dibungkus plastik. Sabu itu sempat ditelan oleh SD namun dengan sigap polisi berhasil mengeluarkan barang bukti itu dari mulut SD.

Selanjutnya tim melakukan pengeledahan terhadap ES beserta tempat tinggalnya. Disitu anggota menemukan barang bukti berupa 2  paket diduga sabu, 1 set alat isap sabu atau bong, 1 unit timbangan digital, 1 ikat plastic bening, 1 buah sendok kertas, 2 buah mancis rakitan, dan barang bukti lainnya. 2 bungkus papier a cigarettes merk Toreador, dan 1 buah gunting. 

"Kedua pelaku sudah dijebloskan ke penjara," katanya.

Baca: Trik Komplotan Narkoba Selundupkan Sabu ke Karimun, Polisi: Rapi dan Tak Mencurigakan

Keduanya dijerat dengan Pasal 114, Pasal 134, Pasal 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Kasus ini masih dalam pengembangan guna mencari tahu bandarnya," sebutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews