Trik Komplotan Narkoba Selundupkan Sabu ke Karimun, Polisi: Rapi dan Tak Mencurigakan

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano menunjukkan barang bukti sabu yang diselundupkan lewat jalur laut. (Foto: Edo/batamnews)
Karimun, Batamnews - Satuan Resnarkoba Polres Karimun mengungkap tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus dengan berat 32,07 kilogram.
Puluhan kilogram sabu-sabu itu didapat dari sebauh speedboat tanpa nama di perairan Selat Cacing, Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, Selasa (24/10/2022).
Modus operandi penyelundupan narkotika tersebut terbilang cukup rapi. Barang haram tersebut disembunyikan dalam fiber untuk tempat duduk di atas speedboat.
Jika sekilas dilihat, speedboat itu tampak seperti biasanya. Tidak ada hal-hal yang mencurigakan.
Namun, setelah petugas melakukan pemeriksaan mendalam, ternyata mengetahui modus yang dipakai komplotan ini.
"Pelaku menyembunyikan narkoba tersebut di fiber bagian kapal, sehingga secara kasat mata tidak akan terlihat," kata Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, saat jumpa pers Sabtu (29/10/2022).
Baca: Tekong Punya Ilmu 'Menghilang', Polisi Hanya Temukan 32 Kg Sabu di Kapal Penyelundup
Setelah bagian fiber yang dijadikan tempat duduk dibongkar oleh anggota Satnarkoba, didapati puluhan paket narkoba diduga sabu yang dibungkus plastik teh Cina.
Narkotika tersebut diketahui dari Malaysia, yang akan dibawa dengan tujuan ke Kabupaten Karimun.
Hanya saja, dalam pengungkapan narkotika itu, petugas dari Satnarkoba yang dibantu kapal Bea Cukai, tidak berhasil mendapat pelaku.
Pada saat kapal petugas hendak mendekati speedboat yang terindikasi membawa narkoba, tekong speedboat berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke laut dan hilang.
"Pelaku melarikan diri, nyebur ke laut saat mengetahui kalau ada kapal petugas yang mendekat," ucap Tony.
Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Komentar Via Facebook :