Polisi Gerebek Pesta Sabu di Sebuah Hotel Melati Tanjunguban

Lima orang diamankan Satres Narkoba Polres Bintan. (Foto: dok. Polres Bintan)
Bintan, Batamnews - Polisi menggerebek kamar sebuah penginapan di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara saat operasi Pekat 29 November lalu. Ditemukan 4 orang yang sedang pesta sabu.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyebut setelah dikembangkan, pihaknya menangkap total lima orang. Satu orang lainnya di tangkap di sebuah rumah masih di Tanjunguban.
"Mereka ditangkap saat Polres Bintan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2022. Tepatnya pada 29 November 2022 lalu," ujar Tidar, Minggu (4/12/2022).
Baca juga: Lima Pengedar Narkoba Digulung Polresta Barelang, 26,5 Kg Sabu Diamankan
Dalam penggerebekan di kamar penginapan polisi menemukan 2 pria dan 2 wanita. Mereka mengantongi barang bukti mancis rakitan yang diduga sebagai bong sabu.
"Terhadap ke empat orang tersebut dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan interogasi," jelasnya.
Mereka yakni R (24), R (29), M (26), dan I (37). Setelah diinterogasi mereka mengakui menggunakan sabu di dalam kamar tersebut.
Baca juga: Polda Kepri Musnahkan Tangkapan 58 Kilogram Sabu Jaringan Internasional
Dari keterangan salah satu tersangka, ada yang mengaku nyabu dengan rekan lainnya berinisial W (26) yang tak ada di lokasi saat itu.
Polisi yang melacak W akhirnya berhasil mengamankan pria itu. Memang benar ditemukan sebuah bong sabu dan sebuah sendok rakitan.
"Jadi total yang kita tangkap ada 5 orang. Mereka semua warga Tanjunguban," katanya.
Tes urine kelima tersangka juga positif narkoba. Polisi pun sedang menelusuri pemasok narkoba tersebut.
"Karena tidak ditemukannya barang bukti pokok atau sabu dari kelima pelaku dan hanya ditemukan alat guna sabu saja. Mereka akan diserahkan ke BNNK Tanjungpinang untuk dilakukan rehabilitasi," ucap Kapolres.
Komentar Via Facebook :