Begini Cara Melaporkan Pungli Pengurusan SIM dan SKCK Versi Polres Bintan

Begini Cara Melaporkan Pungli Pengurusan SIM dan SKCK Versi Polres Bintan

Pengurusan SIM di Mapolres Bintan. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Polres Bintan menjamin tidak ada pengutan liar (pungli) dalam pengurusan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Keterangan dan Catatan Kriminal (SKCK). Biaya yang akan dipungut sesuai tarif resmi dari pemerintah.

Bagaimana jika ada oknum bandel yang memungut biaya di luar dari tarif resmi atau lebih mahal? 

Kasi Humas Polres Bintan, Misyamsu Alson mengatakan masyarakat dapat mengadukannya dengan menghubungi call center Pengaduan Masyarakat (Dumas) via WA/telepon ke nomor 0813-7425-4210. 

Baca juga: Cek Syarat Pengurusan SIM dan SKCK di Layanan Terpadu Polresta Barelang

Kemudian bisa juga bisa menghubungi nomor call center Propam Polres Bintan via WA/telepon ke 0821-7289-5722.

"Jika masyarakat saat membuat SIM dan SKCK melakukan pembayaran di luar tarif, dapat menghubungi call center tersebut. Atau datang langsung ke Humas Polres Bintan," ucapnya.

Ia menegaskan segala bentuk pelayanan, baik itu di Polres Bintan hingga ke jajaran Polsek se-Kabupaten Bintan tidak ada pungli.

Baca juga: Polres Karimun Mulai Berlakukan Pengurusan SIM Online

"Kami jamin tidak ada pungli. Semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Alson, Rabu (2/11/2022).

Begitu juga layanan pembuatan SIM maupun SKCK. Dalam pembuatan dua item itu memang dikenakan tarif. Tapi besarannya sudah ditentukan oleh pemerintah dan dijamin biayanya tidak lebih dari ketentuan tersebut.

Besaran tarif itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri. 

Selanjutnya: Besaran tarif resmi pengurusan SIM dan SKCK..

 

SIM C (baru), Rp100 ribu

SIM C (perpanjangan), Rp75 ribu

SIM A (baru), Rp120 ribu

SIM A (perpanjangan), Rp80 ribu

SIM BI (baru), Rp120 ribu

SIM BI (perpanjang), Rp80 ribu

SIM D (baru), Rp50 ribu

SIM D (perpanjangan), Rp30 ribu

SIM Internasional (baru), Rp250 ribu

SIM Internasional (perpanjangan), Rp220 ribu

"Sementara untuk pembuatan SKCK, tarif resminya sebesar Rp30 ribu," jelasnya.

Selain membayar sesuai tarif yang ditentukan. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan proses tes yang harus dilalui tentunya  calon pengurus harus dinyatakan lulus. 

Seperti tes psikologi, tes tertulis, tes praktik. Apabila dinyatakan lulus semua tes tersebut, baru SIM yang bersangkutan bisa diterbitkan. 

"Jika pengurus tidak melengkapi satu berkas dan tidak lulus satu dari beberapa tes tersebut, maka si pengurus tidak mendapatkan SIM," katanya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews