Tempat Penampungan PMI Ilegal di Bengkong Batam Digrebek, Satu Pelaku Ditangkap

Tempat Penampungan PMI Ilegal di Bengkong Batam Digrebek, Satu Pelaku Ditangkap

Pelaku diamankan pihak kepolisian (Foto: Ist)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Bengkong menggerebek tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di wilayah Perumahan Bengkong Pertiwi, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Jumat (21/10/2022) malam.

Terdapat empat calon PMI ditampung disebuah rumah, seorang pelaku bernama Yani (50) berhasil diamankan.

Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis mengatakan bahwa pria kelahiran Bukit Batu itu ditangkap atas dugaan tindak pidana perlindungan para calon PMI ilegal yang tak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Baca juga: Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Hotel Ramayana Batam

"Mereka hendak diberangkatkan ke Negara Malaysia, dokumen mereka tak lengkap," ujar Mardalis, Senin (24/10/2022).

Keempat korbannya tersebut merupakan wanita yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat dan Surabaya, Jawa Timur. Rata-rata usia mereka 19 tahun dan hanya satu korban yang berusia 34 tahun.

Sedangkan peran pelaku yakni menjemput para korban dari bandara dan menampung mereka hingga memberangkatkan ke pelabuhan.

"Tugas pelaku ini sebagai penampung dan antar jemput para korbannya," kata dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya merupakan orang suruhan wanita bernama Lilik yang berada di Malaysia. Lilik pun saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: 5 Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal dengan Modus Baru di Batam Terancam 10 Tahun Penjara

"Kita saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap Lilik yang DPO," imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku dan juga korban, sejumlah barang bukti pun ikut diamankan berupa Handphone, Paspor milik korban, satu unit mobil merk Avanza berwarna hitam, 31 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, uang 5 lembar pecahan Rp 50 ribu dan barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Juncto (Jo) Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang  Nomor: 18 tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :