Uji Coba Berakhir, Polda Kepri Berlakukan Tilang Elektronik di Batam Mulai Senin 24 Oktober

Uji Coba Berakhir, Polda Kepri Berlakukan Tilang Elektronik di Batam Mulai Senin 24 Oktober

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto.

Batam, Batamnews - Masa uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), akan berakhir pada Minggu (23/10/2022). Uji coba sebelumnya berlangsung selama 30 hari.

Meskipun dalam masa uji coba, sejumlah pemilik kendaraan di Batam mengaku sudah mendapatkan surat tilang dari kepolisian. Namun hal tersebut hanya berupa imbauan saja.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto menyebutkan, penerapan masa uji coba akan segera berakhir. Maka pihaknya akan langsung melakukan penindakan berupa penilangan terhadap pelanggar ETLE di Batam.

"Kita akan mulai aktif untuk melakukan tilang terhadap pelanggar mulai Senin (24/10/2022) nanti," ujar Tri Yulianto, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga: Soal Larangan Tilang Manual, Polda Kepri Beri Teguran Humanis ke Pelanggar Lalin

Menurut Tri, setiap pengendara yang terpantau kamera ETLE telah melakukan pelanggaran maka akan langsung terdeteksi secara otomatis oleh sistem.

Nantinya petugas di kantor akan langsung merekab pelanggaran tersebut dan akan mengirimkan surat kepada alamat yang tertera pada nomor registrasi kendaraan.

"Kalau kemarin masih masa sosialisasi, jadi kita kirimkan surat pelanggaran namun hanya berupa imbauan, namun untuk hari Senin nanti langsung kita lakukan tindakan berupa tilang," kata dia.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Kepri telah menerapkan masa uji coba tilang ETLE yang dimulai sejak Kamis (22/9/2022). Sejumlah kamera telah di aktifkan di sudut wilayah kota Batam.

Adapun kamera pemantau yang memiliki fitur ETLE ini sudah terpasang di sejumlah lokasi seperti Jalan Raja Isa (KDA), Jalan Achmad Yani (Simpang Masjid Agung Batam Center) dan Jalan Brigjen Katamso (Panbil).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews