Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Hotel Ramayana Batam

Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Hotel Ramayana Batam

Polisi saat menggerebek sebuah kamar di Hotel Ramayana Batam yang dijadikan tempat penampungan sementara PMI ilegal. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Polisi menggerebek Hotel Ramayana di kawasan Nagoya, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau pada Senin (17/10/2022) lalu.

Penggerebekan yang dilakukan Direktorat Polairud Polda Kepri itu dilakukan setelah mendapatkan bukti kuat hotel tersebut dijadikan penampungan sementara pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke luar negeri.

Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Boy Herlambang mengungkapkan ada empat orang calon pekerja migran ilegal yang semuanya berjenis kelamin perempuan, ikut diamankan bersama seorang tekong berinisial ES (46) asal Sumatera Utara.

Baca: 5 Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal dengan Modus Baru di Batam Terancam 10 Tahun Penjara

"Empat calon pekerja migran ini berasal dari Palembang dan Medan," kata Boy, Selasa (18/10/2022).

Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. 

Sementara, tekong berinisial ES ini menerima keuntungan sebesar Rp 3 juta per kepala.

"Mereka diberangkatkan dari Kualanamu menuju Batam kemudian hendak diberangkatkan ke Malaysia," kata dia. 

Baca: Waduh, Cukong Malaysia Pesan dan Biayai Pengiriman PMI Ilegal

Selain mengamankan pelaku, petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit ponsel, 11 lembar uang pecahan 20 Ringgit Malaysia dan 6 lembar uang pecahan 100 Ringgit Malaysia.

Kemudian, struk penarikan tunai bank BRI sebesar Rp 500 ribu serta kwitansi pembayaran kamar hotel Ramayana. 

ES kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 juncto 69 atau Pasal 83 juncto 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews