5 Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal dengan Modus Baru di Batam Terancam 10 Tahun Penjara

5 Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal dengan Modus Baru di Batam Terancam 10 Tahun Penjara

Lima pelaku penyelundupan PMI di Batam diciduk Polsek KKP (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Lima orang pria pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Malaysia berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang. Kelimanya diamankan pada Selasa (4/10/2022 lalu. Saat itu mereka hendak menyelundupkan lima PMI ke Malaysia.

Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Awal Syaban Harahap menyebutkan, penyelundupan para PMI ini merupakan modus baru. Mereka lebih dulu diberangkatkan ke Singapura untuk transit di sana. Kemudian mereka akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur darat.

"Ada lima korban yang hendak diberangkatkan ke Singapura lebih dulu untuk transit kemudian menuju Malaysia," ujar Awal, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Semut Jadi Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal Ditangani Kejaksaan Karimun

Kemudian, lanjutnya, penangkapan pelaku berdasarkan kecurigaan petugas saat melihat tujuh orang yang berada di Pelabuhan Batam Center. Kemudian ketujuh orang tersebut ditahan untuk dimintai keterangan.

Dalam hal itu, dua diantara mereka mengakui bahwa mereka lah yang melakukan pengurusan untuk keberangkatan lima orang korban tersebut.

"Ada tujuh orang kita amankan, dua mengakui mereka yang mengurus dan lima orang nya merupakan korban," kata dia.

Dua orang yang diamankan tersebut berinisial H (21) dan juga S (30). Mereka pun dibawa langsung ke Polsek KKP guna pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku pun mengakui bahwa terdapat 3 orang rekannya yang ikut melakukan pengurusan para PMI ini saat berada di Batam.

Baca juga: Makhluk Penghuni Gorong-gorong Lucky Plaza Muncul saat Banjir

"Kita amankan lagi tiga orang yakni pelaku I (42),  pelaku SW (32) dan pelaku HN (30). Ketiga pelaku ini memiliki peran berbeda dengan yang dua diamankan lebih dulu, mereka berperan sebagai pengurus atau pengantar dari hotel Kaliban Batam Center ke Pelabuhan," sebutnya.

Dikatakan awal bahwa kelima korban tersebut direkrut dari Pulau Jawa dan Madura. Mereka dipekerjakan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Bahkan, para pelaku menerima bayaran sebesar Rp 10 juta hingga Rp 17 juta per orang.

Bos besar para pelaku tersebut saat ini tengah diburu pihak kepolisian. Ia adalah RS yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO. Mereka telah melakukan aksi tersebut sebanyak 8 kali.

"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Milyar," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews