Karantina Pertanian Karimun Sosialisasikan UU 21 Tahun 2019 tentang Perkarantinaan di Lingga, Ini Tujuannya

Karantina Pertanian Karimun Sosialisasikan UU 21 Tahun 2019 tentang Perkarantinaan di Lingga, Ini Tujuannya

Wabup Lingga bersama para pejabat usai sosialisasi karantina di Gedung Nasional Dabo Singkep.

Lingga, Batamnews - Wakil Bupati (Wabup) Lingga, Neko Wesha Pawelloy membuka sosialisasi pengenalan tugas dan fungsi Karantina Pertanian Tanjungbalai Karimun dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (8/9/2022) lalu.

Neko dalam kesempatan itu menyebut, meningkatnya lalu lintas dan volume perdagangan dengan berbagai macam moda transportasi dan bertambahnya tempat-tempat pemasukan atau pengeluaran disekitar wilayah Kabupaten Lingga, serta pertambahan penduduk, menyebabkan meningkatnya kebutuhan pangan.

"Sementara fasilitasi pemenuhan kebutuhan pangan untuk wilayah Kabupaten Lingga dari provinsi terdekat masih dirasakan kurang memadai serta masih kurangnya ke sasaran masyarakat tentang perkarantinaan pertanian menjadi peluang maraknya terjadi pelanggaran," ujar dia dalam kegiatan tersebut.

Baca juga: Komandan Puslatpurmar 9 Dabo Singkep Tinjau Kesiapan Atlet Lingga Tatap Kejurnas Kickboxing 2022 di Batam

Pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud Neko seperti pemasukan dan pengeluaran hewan (ayam, burung, kambing dan sapi). Kemudian bahan asal hewan (sarang burung walet dan daging babi), serta pangan secara ilegal dari dalam dan luar Kabupaten Lingga melalui wilayah perbatasan.

"Hal ini dapat berpotensi menyebabkan penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan ke sentra produksi pertanian di dalam wilayah Kabupaten Lingga, mengurangi jumlah populasi ternak serta dapat mengancam program kemandirian pangan," jelas Neko.

Ia melanjutkan, Pemkab Lingga melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Lingga untuk menghadapi permasalahan itu telah menginisiasi pembukaan wilayah kerja baru karantina pertanian di bawah Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun di Lingga ke Badan Karantina Pertanian Pusat di Jakarta.

Baca juga: BPPW Kepri Revitalisasi 8 Sekolah Dasar di Lingga Tahun Ini, Singkep Terbanyak

Usulan ini dilontarkan agar upaya pencegahan pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dapat berjalan optimal.

"Menjaga wilayah dari suatu area ke area lain dalam wilayah memang tidak bisa dilakukan sendiri, sehingga perlunya kerjasama antara Pemda, aparat, karantina pertanian, petugas pelabuhan, petugas bandara, syahbandar, bea cukai dan instansi terkait lainnya," sebut Wabup Lingga ini.

"Semoga dengan adanya kunjungan kerja dan sosialisasi perkarantinaan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun, UPT Karantina Pertanian wilayah kerja baru di Kabupaten Lingga dapat terwujud sehingga pengawasan terhadap keamanan pangan dan mutu pangan yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan dapat dikendalikan," sambung Neko.

Baca juga: Kabupaten Lingga Miliki Pejabat Otoritas Veteriner Baru, Ketahui Tugasnya!

Sementara itu, ditempat terpisah Kepala DPKP Lingga, Gandime Diyanto mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah, Penempatan Petugas Badan Karantina Pertanian di Kabupaten Lingga dalam mengantisipasi dan pencegahan pemasukan dan pengeluaran media pembawa HPHK atau OPTK.

"Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Stasiun Karantina Tanjungbalai Karimun, ibu Nurainun Siregar beserta beberapa orang Narasumber dari Stasiun Karantina Pertanian Karimun," pungkas Gandime.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews