Duh, Pemkab Karimun Kehilangan PAD dari Bongkar Muat Jasa Ekspedisi Selama Ini

Duh, Pemkab Karimun Kehilangan PAD dari Bongkar Muat Jasa Ekspedisi Selama Ini

Suasana di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun meminta aktivitas bongkar muat barang ekspedisi dilakukan di pelabuhan yang resmi.

Selama ini bongkar muat ekspedisi dilakukan di pelabuhan tak resmi atau perorangan.

Pemkab Karimun berharap ada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dalam kegiatan ini.

Baca juga: Catat, Jenis Kecelakaan Lalulintas yang Tidak Ditanggung Asuransi Jasa Raharja

Selain itu, barang-barang yang dibongkar dan muat tersebut juga luput dari pengawasan pihak berwenang, seperti Bea Cukai, Karantina Pelabuhan dan Kepolisian.

Hal ini akhirnya dibahas dalam rapat bersama dengan KSOP, BUP, Dishub dan juga porter yang ikut terdampak, Jumat (2/9/2022).

"Kita sudah rapatkan. Mengenai bongkar muat yang saat ini sudah dipindahkan ketempat lain. Yang mana, dipindahkan ke pelabuhan yang memang tidak untuk tempat bongkar muat, melainkan pelabuhan yang sifatnya sosial," kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Baca juga: Ansar Lobi Pertamina dan BPH Migas Tambah Kuota BBM Subsidi di Kepri, Pengawasannya Bagaimana?

Barang-barang melalui ekspedisi tersebut ada resolusi yang bisa dimasukan dalam pendapatan daerah melalui BUP, lalu ada pajak PNBP Pusat.

Setelah disepakati dalam rapat tersebut, KSOP diminta untuk memberitahukan pada pemilik kapal agar tidak lagi membongkar barang di pelabuhan yang bukan untuk bongkar muat resmi.

"Kami minta tadi KSOP untuk menyampaikan pada pemilik kapal untuk tidak melakukan bongkar muat lagi di pelabuhan yang tidak diperkenankan untuk melakukan bongkar muat. Jadi, untuk bongkar muat harus dilakukan di pelabuhan resmi milik pemda, maupun yang bekerja sama dengan kesyahbandaran," kata Bupati Rafiq.

 

Lalu, untuk penetapan tarif mengenai hal-hal berkaitan dengan bongkar muat tersebut dilakukan oleh BUP, dan juga tarif porter pelabuhan.

"Saya minta mulai senin depan, segala aktivitas bongkar muat (ekspedisi) dapat dilakukan di pelabuhan resmi yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Rafiq.

Aktivitas bongkar muat barang ekspedisi ini biasa dilakukan di Pembuhan Domestik Karimun dan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews