Catat, Jenis Kecelakaan Lalulintas yang Tidak Ditanggung Asuransi Jasa Raharja

Catat, Jenis Kecelakaan Lalulintas yang Tidak Ditanggung Asuransi Jasa Raharja

Ilustrasi.

Karimun, Batamnews - Asuransi Jasa Raharja tidak dapat diklaim pada semua jenis kecelakaan yang dialami oleh pengendara kendaraan bermotor.

Ada beberapa pengecualian yang diterapkan Jasaraharja dalam klaim asuransi. Salah satunya kecelakaan tunggal yang dialami pengendara.

Sebab, masih banyak sebagian masyarakat yang belum mengetahui dan memahami bagaimana aturan dalam mengklaim asuransi Jasa Raharja tersbut.

"Klaim Jasa Raharja, ada yang tidak bisa diproses. Seperti mengalami kecelakaan tunggal," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Tanjungbalai Karimun Riswanda, Kamis (1/9/2022).

Baca: Korban Kecelakaan Tunggal Kini Dibiayai BPJS Kesehatan

Oleh karena itu, agar dapat membantu pengobatan pengendara jika mengalami luka pada saat kecelakaan tunggal, dapat dibiayai BPJS setelah Jasa Raharja memberikan surat  atas dasar terbitnya laporan kepolisian yang menerangkan terjadinya kecelakaan tunggal.

"Karena tidak bisa diproses, bisa menggunakan BPJS, tapi tetap juga melihat bagaimana proses dan syaratnya," ujarnya.

Sementara itu, asuransi Jasa Raharja dapat diklaim korban kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan dan  pejalan kaki yang ditabrak oleh kendaraan bermotor.

"Adapun juga syarat lainnya, pajak kendaraan tersebut tidak mati," ucap Riswanda.

Baca: Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Maut di Mata Kucing

Jasa Raharja tidak memberikan jaminan kepada kerugian materiil pada kendaraan akibat terjadinya kejadian kecelakaan. Begitu juga pada kecelakaan tunggal kendaraan pribadi dan kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews