Bakamla Limpahkan Tanker Blue Star 08 Pengangkut BBM Ilegal ke Bea Cukai

Bakamla Limpahkan Tanker Blue Star 08 Pengangkut BBM Ilegal ke Bea Cukai

MT Blue Star 08 yang ditangkap aparat Bakamla RI di perairan Batam dilimpahkan ke Bea Cukai. (Foto: ist/BakamlaRI)

Batam, Batamnews - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melimpahkan kapal Motor Tanker (MT) Blue Star 08 yang mengangkut 90 ton bahan bakar minyak berjenis High Speed Diesel (HSD) ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam. 

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan di Kantor Pangkalan Bakamla Zona Maritim Barat pada Kamis (1/9/2022) kemarin. 

Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara mengatakan, kapal yang diawaki oleh lima orang ABK tersebut dilimpahkan langsung ke Bea Cukai Batam

Baca: Bakamla RI Tangkap Tanker MT Blue Star 08 di Perairan Batam, Diduga Angkut BBM Ilegal

Proses pelimpahan itu ditandatangani oleh Mayor Bakamla Rahmad David Djauhari selaku Alaid Hukum Unit Penindakan Hukum Bakamla RI. 

"Langsung kita lakukan pelimpahan berkas perkara sekaligus barang bukti yang kita amankan," ujar Yuhanes, Jumat (2/9/2022). 

Menurut Yuhanes, barang bukti yang ikut dilimpahkan yakni kapal MT Bule Star 08 berbendera Equator Guinea beserta muatan 90 ton BBM ilegal, serta lima orang ABK dan juga peralatan Navigasi, Komunikasi, Permesinan, Dokumen Kapal dan alat komunikasi lainnya. 

"Kapal tak dilengkapi dengan dokumen manifest sehingga langsung kita limpahkan ke Bea Cukai Batam," imbuhnya. 

Baca: Patroli Bersama, Bakamla RI Kirim 7 Kapal Canggih ke Perbatasan Indonesia

Sebelumnya, sebuah Kapal Motor Tanker (MT) Blue Star 08 ditangkap oleh Bakamla RI di perairan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau. Kapal tersebut diduga bermuatan bahan bakar minyak ilegal karena tak dilengkapi dokumen yang sah.

Saat diamankan, kapal tersebut langsung dibawa ke perairan Batuampar untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews