Kelanjutan Penanganan Kasus Perdagangan Orang ke Kamboja, Polda Kepri: Berkas Perkara sudah Dilimpah ke Jaksa

Kelanjutan Penanganan Kasus Perdagangan Orang ke Kamboja, Polda Kepri: Berkas Perkara sudah Dilimpah ke Jaksa

Tiga tersangka perdagangan orang ke Kamboja kini ditahan di Mapolda Kepri. (Foto:Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke jaksa.

Berkas perkara tersebut terkait dengan pengungkapan kasus TPPO terhadap sembilan orang warga Kepri yang dipekerjakan di Kamboja. Ada tiga tersangka dalam kasus ini.

"Berkas tahap I telah kita kirim ke kejaksaan pada Jumat (19/8/2022) lalu dan saat ini kami tengah menunggu petunjuk jaksa," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, Selasa (23/8/2022). 

Baca: Warga Kepri Korban TPPO di Kamboja: Disetrum dan Push Up Kalau Tak Capai Target

Penanganan hukum kasus ini, lanjut Suherlan, juga sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan juga Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. 

Ia menegaskan kasus tersebut akan tetap diproses secara hukum lebih lanjut. 

"Kami juga sudah kordinasikan dan teruskan ke KBRI di Kamboja," katanya.

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking ini berhasil diungkap Polda Kepulauan Riau, beberapa waktu. Korban dikirim ke Kamboja dan dieksploitasi setelah diimingi gaji besar.

Baca: 60 WNI Disekap di Kamboja, Romo Paschal: Ironi Hari Anti Perdagangan Manusia se-Dunia

Para korban ini direkrut oleh sindikat yang diotaki oleh JE dan dua tersangka lainnya masing-masing berinisial F dan H. Mereka menjanjikan pekerjaan di Kamboja dengan iming-iming gaji yang menggiurkan. 

Sindikat ini menjaring korbannya dengan memasang iklan melalui media sosial. Dari sembilan korban yang diberangkatkan ke Kamboja, mayoritas berasal dari Kota Batam dan Kabupaten Lingga.  

"Upah sebesar USD 700 untuk yang tak memiliki kemampuan bahasa dan sebesar USD 1.000 untuk yang memiliki kemampuan berbahasa Mandarin dan Bahasa Inggris," ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Siagian, Jumat (8/7/2022).

Baca: Diimingi Gaji Gede, Warga Batam Dipekerjakan Jadi Marketing Investasi Bodong di Kamboja

Namun, sesampainya di sana, para korban ini justru mendapatkan pekerjaan tidak seperti yang dijanjikan. Mereka malah dipekerjakan sebagai marketing investasi bodong.

Mereka ditargetkan untuk mencari 3 klien dalam satu hari. Jika tak mencapai target, para korban akan disetrum, disuruh push up dan tindakan kekerasan lainnya. Bahkan mereka akan didenda sebesar USD 20 oleh pihak perusahaan jika mereka mengalami sakit. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews