Tunggu Sidang Etik, AKP R Huni Patsus Propam Polda Kepri

Tunggu Sidang Etik, AKP R Huni Patsus Propam Polda Kepri

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt.

Batam, Batamnews - Polda Kepulauan Riau menahan seorang perwira berpangkat AKP inisial R yang terlibat percekcokan dengan anggota TNI AL di depan lobby Hotel Planet Holiday, Batam, beberapa hari lalu.

AKP R sempat diamankan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Laut setelah diduga mabuk dan menabrak mobil dinas TNI, sebelum kemudian diserahkan ke Propam Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt menyampaikan R saat ini menunggu masa sidang kode etik yang akan digelar oleh Bidang Propam. 

"Yang bersangkutan diamankan di tempat khusus (patsus)," ujar Harry, Senin (8/8/2022).

Menurut Harry, patsus merupakan tempat yang disiapkan oleh Propam Polri untuk oknum yang melakukan sebuah pelanggaran. 

Baca: Diduga Teler, Oknum Perwira Polda Kepri Kelahi dan Tabrak Mobil Dinas TNI AL

Nantinya oknum tersebut akan dilakukan penahanan serta pemeriksaan hingga tiba saatnya dilakukan sidang kode etik terhadap oknum tersebut.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan maksimal selama 30 hari," katanya. 

Sebelumnya, video diamankannya AKP R oleh personel Pomal sempat viral usai diunggah oleh akun Instagram @infokomando.official pada Jumat (5/8) malam.

Kombes Harry yang merespons konfirmasi Batamnews pada Sabtu (6/8/2022) menyebutkan AKP R telah diamankan dan ditempatkan di Patsus Propam Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca: Polda Kepri: AKP R Dalam Kondisi Mabuk dan Akan Disidang Kode Etik

Sesuai dengan aturan di kepolisian, Harry mengatakan bahwa ia akan dilakukan proses kode etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Akan menjalani proses kode etik," katanya. 

Berdasarkan video yang viral tersebut, pihaknya tak menampik bahwa AKP R saat itu diduga terpengaruh minuman beralkohol. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews