Warga Kepri Korban TPPO di Kamboja: Disetrum dan Push Up Kalau Tak Capai Target

Warga Kepri Korban TPPO di Kamboja: Disetrum dan Push Up Kalau Tak Capai Target

Tiga tersangka perdagangan orang ke Kamboja kini ditahan di Mapolda Kepri. (Foto:Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Bekerja di luar negeri menjadi impian bagi sejumlah orang untuk mengubah nasib. Seperti halnya bagi sembilan warga Kepulauan Riau yang menjadi korban perdagangan orang (trafficking) di Kamboja.

Mereka diberangkatkan oleh sebuah sindikat yang diotaki JE, warga Batam. Janjinya, akan dipekerjakan sebagai marketing sebuah perusahaan besar dengan gaji yang menggiurkan.

"Upah sebesar USD 700 untuk yang tak memiliki kemampuan bahasa dan sebesar USD 1.000 untuk yang memiliki kemampuan berbahasa Mandarin dan Bahasa Inggris," ujar Kombes Pol Jefry Siagian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau.

Namun, sesampainya di Kamboja, harapan sembilan korban ini justru jauh panggang dari api alias meleset.

Mereka malah dipekerjakan sebagai marketing sebuah perusahaan investasi yang diduga kuat bodong.

Dalam kesehariannya para pekerja migran ini justru disuruh mencari tiga klien. Jika tak mencapai target, para korban akan disetrum, disuruh push up dan tindakan kekerasan lainnya.

Bahkan mereka akan didenda sebesar USD 20 oleh pihak perusahaan jika mereka mengalami sakit. 

Salah satu dari sembilan orang ini akhirnya bisa melaporkan penderitaan yang mereka alami ke keluarganya.

Hal ini bisa dilakukan setelah berhasil menyembunyikan sebuah ponsel, karena sebelumnya para pekerja tersebut ponselnya disita oleh perusahaan investasi tersebut.

Sementara itu, pihak keluarga mencoba menghubungi KBRI wilayah Phnom Penh untuk melaporkan peristiwa yang dialami oleh korban. Lalu pihak KBRI dibantu otoritas kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan.

Sementara itu, pihak keluarga mencoba menghubungi KBRI wilayah Phnom Penh untuk melaporkan peristiwa yang dialami oleh korban. Lalu pihak KBRI dibantu otoritas kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan.

"Mereka dijemput oleh kepolisian setempat dan dibawa ke kantor KBRI, ironisnya mereka hanya diturunkan di depan kantor KBRI kemudian pihak kepolisian langsung pergi meninggalkan mereka," jelasnya.

Baca: Diimingi Gaji Gede, Warga Batam Dipekerjakan Jadi Marketing Investasi Bodong di Kamboja

Kasus ini terungkap saat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh menyurati Polda Kepulauan Riau pada 30 Juni 2022 lalu. 

Dalam surat tersebut, tertuang penjelasan bahwa terdapat sembilan PMI dari wilayah Kepulauan Riau (Kepri) yang dipekerjakan di Kamboja dan mendapatkan perlakuan tak menyenangkan seperti tindak kekerasan.

"Mendapati laporan tersebut kita lakukan pendalaman dan didapati bahwa pelaku yang merekrut para korban berasal dari Batam," kata Jefry.

Saat ini sembilan korban tersebut telah berada di Kota Batam, Kepulauan Riau, mereka telah dimintai keterangan oleh penyidik. Sementara tiga tersangka tersebut berada di Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Sementara, tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah JE, H dan F. Ketiganya dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews