Polda Kepri Bongkar Judi Online Joyotogel Beromzet Ratusan Juta di Kota Tanjungpinang

Polda Kepri Bongkar Judi Online Joyotogel Beromzet Ratusan Juta di Kota Tanjungpinang

Pelaku berinisial E diamankan Polda Kepri saat melancarkan aksinya (Foto: Dirkrimsus Polda Kepri)

Tanjungpinang, Batamnews - Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengungkap jaringan judi online yang dikelola di Kota Tanjungpinang. Seorang pelaku berinisial E diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri ini.

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Yunita Stefani mengatakan, pelaku E berperan sebagai customer service (CS) pengelolaan website judi online Joyotogel.

“Website tersebut menawarkan berbagai permainan seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, poker dice, 12D, 24D, ARD, Poker Dice, dan berbagai macam permainan lainnya,” kata dia, Kamis (18/8/2022).

Yunita menyebutkan bahwa situs judi online tersebut diketahui saat pihaknya melakukan patroli cyber.

“Petugas melakukan serangkaian profiling terhadap website Joyotogel tersebut dan mendapatkan sebuah nomor handphone dari website tersebut dengan nomor yang digunakan untuk melakukan deposit pada akun website itu dan lokasinya berada di Tanjungpinang,” sebutnya.

Yunita menjelaskan, setelah mengetahui lokasi customer service judi online itu, pada Rabu (3/8/2022) pihaknya melakukan pencarian lokasi pelaku. Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian terhadap diduga tersangka di Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, dan mengamankan pelaku.

Yunita menerangkan bahwa pelaku diketahui menjadi operator situs judi online tersebut sejak akhir 2021 lalu.

“Jadi server judi online ini berada di Kamboja, pelaku diketahui mengoperasikan, menjadi customer service, accounting dan mengatur transaksi,” ujarnya.

Yunita mengungkapkan bahwa pelaku diketahui meraup keuntungan ratusan juta perbulannya sebagai CS situs judi online tersebut. Pelaku ini merupakan pemain tunggal di Tanjungpinang.

Kepolisian juga menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku seperti satu unit komputer, puluhan nomor operator seluler dan kartu ATM. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE serta pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Catatan redaksi:

Redaksi Batamnews mengubah judul berita ini pada Jumat (19/9/2022) pukul 13.15 WIB, sebagai bagian dari ralat dan koreksi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews