Kawanan Maling 'Anti Kesetrum' Diringkus Polisi, Incar Kabel Listrik di Bintan

Kawanan Maling

Tiga pelaku diamanan Satreskrim Polres Bintan. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Polisi meringkus 3 kawanan maling kabel listrik PLN. Ketiga kawanan itu beraksi April 2022 lalu. Mereka sebelumnya berupaya mencuri kabel milik PLN sepanjang 148 meter (5 gulung) di kawasan Jalur Lintas Barat, Kabupaten Bintan. 

Hanya saja, aksi itu gagal karena kepergok teknisi PLN. Namun polisi yang mendapat laporan, tak tinggal diam. Kendati upaya pencurian itu gagal, pelaku berhasil ditangkap berselang 2 bulan.

Baca juga: Maling Kabel Tertangkap Basah Oleh Warga di Bintan 

Polisi melacak keberadaan kawanan maling kabel ini. Tampak mereka cukup mahir, apalagi aksi pencurian kabel listrik ini berisiko kesetrum. Namun ketiganya mulus memotong kabel dan membawa kabur.

Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu M. Darma Ardiyaniki mengatakan kasus pencurian kabel milik PLN Tanjunguban ini berawal saat petugas memergoki aksi pelaku.

"Teknisi PLN yang melintas Jalur Lintas Barat melihat 3 orang sedang memotong dan menggulung kabel. Jadi 14 April sore kejadiannya. Ketika itu juga teknis PLN melaporkan kejadian pencurian kabel itu ke polisi," ujar Darma , Senin (6/6/2022).

Saat polisi tiba di lokasi kejadian yang berada di Jalur Lintas Barat, Kampung Banse, RT 005/RW 001, Desa Penaga pelaku sudah tidak ada. Diduga kuat mereka kabur ke dalam hutan. 

Namun kabel jenis AACs yang dipotong sebanyak 5 gulung sepanjang sekira 148 meter itu tak berhasil dibawa. Bahkan dua unit sepeda motor pelaku ditinggal begitu saja.

"Jadi kita amankan kabel 5 gulung yang ditaksir seharga Rp 52 juta. Lalu 2 unit sepeda motor dan pemotong kabel," jelasnya.

Baca juga: Maling Kabel, Seorang Karyawan Galangan di Batam Diringkus Polisi

Saat itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna menangkap para pelaku tersebut. 

Pada 30 Mei, pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Bahwa ada yang melihat seseorang yang ciri-cirinya mirip dengan salah satu pelaku di Desa Penaga.

Polisi mendatangi lokasi dan mengamankan salah satu pelaku yaitu IA.

 

 Saat diinterogasi, IA mengaku bahwa dirinya tidak beraksi sendiri melainkan bersama lainnya.

"Selanjutnya tim mengejar pelaku lainnya dan berhasil menangkap DI dan JR. Saat itu juga ketiga pelaku di bawa ke Mako Polres Bintan untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Ketiganya ditahan karena melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews