Maling Kabel, Seorang Karyawan Galangan di Batam Diringkus Polisi

Maling Kabel, Seorang Karyawan Galangan di Batam Diringkus Polisi

Seorang pekerja galangan kapal nekat mencuri di perusahaan sendiri (Foto:ist)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial MA, pekerja galangan diamankan Polsek Sagulung, Kota Batam. Ia dilaporkan oleh bos perusahaannya sendiri ditempatnya bekerja.

Kapolsek Sagulung Iptu Dharma Ardyaniki menyebutkan bahwa korban RA yang merupakan pemilik perusahaan hendak mengambil barang miliknya yang berada di PT. Citra Shipyard berupa 12 gulung Welding Cable pada Senin (1/11/2021).

"Jadi perusahaan korban merupakan Subcon dari PT. Citra Shipyard," ujar Niki, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Dua Anak Bawah Umur Terlibat Kasus Pencurian di Singkep

Namun, ketika hendak mengeluarkan barang ternyata barang tersebut telah dikeluarkan oleh pelaku. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.

Pelaku merupakan karyawannya yang bekerja sebagai store dan karyawan tidak tetap.

Di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung. Barang bukti hanya tersisa 1,4 gulung Wielding Cable.

Korban mengalami kerugian senilai Rp 60 juta rupiah, pelaku saat ini berada di Polsek Sagulung. Ia dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :