Warga Malaysia Jalani Hukuman Gantung di Singapura Pekan Depan

Warga Malaysia Jalani Hukuman Gantung di Singapura Pekan Depan

Ilustrasi.

Dodo

Singapura - Seorang warga Malaysia, Nagaenthran K Dharmalingam akan menjalani hukuman mati terkait kasus narkotika di Singapura pada pekan depan.

Saudara perempuannya, Sharmila Dharmalingam, mengatakan keluarganya diberitahu bahwa Nagaenthran akan dijatuhi hukuman mati pada 27 April.

"Anggota keluarga termasuk ibu dan tiga saudara kandungnya akan pergi ke sana untuk menemuinya terlebih dahulu," katanya kepada AFP dilansir Utusan Malaysia, Kamis (21/4/2022).

Pengadilan Tinggi sebelumnya telah menolak upaya terdakwa untuk memulai proses peninjauan kembali untuk menantang hukuman matinya.

Nagaenthran ditangkap pada 2009 karena menyelundupkan 42,72 gram heroin ke negara yang memiliki beberapa undang-undang narkoba paling ketat di dunia, dan dijatuhi hukuman mati pada tahun berikutnya.

Namun, rencana untuk menangguhkannya memicu kecaman luas atas kekhawatiran tentang kecacatan intelektualnya, dengan Uni Eropa (UE) dan taipan Inggris Richard Branson di antara mereka yang mengutuknya. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :