Singapura Eksekusi Mati Warga Malaysia Terdakwa Kasus Narkoba

Singapura Eksekusi Mati Warga Malaysia Terdakwa Kasus Narkoba

Ilustrasi.

Singapura - Seorang warga Malaysia yang dinyatakan bersalah atas perdagangan narkoba dijatuhi hukuman gantung di Singapura, Rabu (27/4/2022) pagi waktu setempat.

Eksekusi mati ini berlangsung setelah upaya terakhir ibu terdakwa Nagaenthran Dharmalingam untuk menentang hukuman itu gagal.

Terdakwa, Nagaenthran yang berusia 34 tahun dieksekusi setelah berbagai upaya internasional untuk mendapatkan pengampunan juga gagal. Demikian dilansir Utusan Malaysia.

Nagaenthran, dijatuhi hukuman mati dengan digantung setelah lebih dari satu dekade lalu menyelundupkan 44 gram (g) heroin ke Singapura. Vonis ini merupakan salah satu hukuman terberat di dunia untuk pelanggaran terkait narkoba.

Tersangka ditangkap oleh pihak berwenang Singapura pada 22 April 2009 saat berusia 21 tahun di Woodlands Checkpoint saat melintasi perbatasan Malaysia-Singapura. Saat itu, ditemukan narkoba menempel di paha kirinya.

Adik mendiang, Navin Kumar, 22 tahun, membenarkan melalui telepon bahwa hukuman terhadap adiknya telah dilakukan dan jenazahnya akan dimakamkan di Ipoh.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews