MUI Batam Sesalkan Politik Praktis Dibalut Safari Ramadan di Masjid

MUI Batam Sesalkan Politik Praktis Dibalut Safari Ramadan di Masjid

Beberapa anak-anak di salah satu masjid di Kota Batam mendapatkan paket kain sarung bergambar Ketum Golkar Airlangga Hartarto. (Foto: ilustrasi)

Batam - Serba-serbi ramadan menjelang kontestasi politik memang agak berbeda. Tak jarang ditemui partai politik atau parpol yang menyambangi masjid untuk melakukan safari Ramadan. 

Entah hanya setakat silaturahmi dan sowan kepada pemuka agama atau memanfaatkan hal itu untuk politik praktis. Kancah politik kian memanas lagi saat Pemilu yang akan berlangsung tak lama lagi.

Baca juga: Safari 'Politik' Ramadan, Menebar Citra di Tengah Kerumunan Umat

Adu kuat dikancah politik pun juga mulai terasa di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Banyak elit parpol atau bahkan sekelas kepala daerah mulai rutin mengunjungi masjid untuk bersilaturahmi menjelang Pemilu yang berlangsung 2 tahun lagi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam mewanti-wanti jangan ada indikasi politik praktis di masjid.

Ketua MUI Kota Batam, KH Luqman Rifai mengatakan, jika fungsi masjid memang bisa dijadikan sebagai tempat pendidikan berpolitik. Namun bukan untuk kampanye (politik praktis).

"Pada prinsipnya masjid boleh digunakan untuk pendidikan politik keumatan seperti memberikan edukasi materi Fiqh Siyasah, kriteria kepemimpinan dalam islam, kiat memilih pemimpin yang bersih dan amanah. Namun demikian, masjid tidak boleh digunakan kegiatan kampanye politik praktis," ujarnya, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Wan Siswandi Ungkap Fokus Pemda Natuna Saat Safari Ramadan Wagub Marlin

Dalam Undang-Undang Pemilu, tambahnya, juga telah mencantumkan larangan perihal kampanye di tempat ibadah seperti masjid dan lain-lain.

Luqman mengatakan, jika hanya untuk sekedar menjalin hubungan antar sesama, tentu saja diperbolehkan. Tapi yang perlu digarisbawahi ialah kampanye partai atau calon tertentu dengan berbagai embel-embel.

"Jika kehadiranya di masjid untuk sekedar silaturahmi tanpa ada narasi dukung mendukung atau kampanye partai atau calon tertentu, tentu sah-sah saja. Namun jika dalam kegiatan itu ada dukung mendukung atau kampanye partai atau calon tertentu maka hal itu tentu tidak boleh," kata Luqman. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews