Wacana Tunda Pemilu 2024, Komisi I DPRD Batam: Tak Ada Penundaan

Wacana Tunda Pemilu 2024, Komisi I DPRD Batam: Tak Ada Penundaan

Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin.

Batam, Batamnews - Persoalan penundaan Pemilu 2024 hingga perpanjangan masa jabatan presiden kian hangat diperbincangkan. Isu tersebut kian mencuat setelah beberapa pimpinan partai politik memberi dukungan.

Ada beberapa nama besar yang sempat menyuarakan penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Diantaranya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.

Kemudian, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto; Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan; hingga Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia.

Baca juga: Demo Mahasiswa di Batam, Jalan Engku Putri Sempat Diblokir Massa

Beberapa diantara mereka secara terang-terangan mendukung wacana itu. Bahkan sampai mengklaim punya big data sebagai justifikasi untuk menunda Pemilu 2024.

Keinginan elit politik dan pamangku jabatan itu tentunya ditentang oleh beberapa pihak. Termasuk juga mahasiswa yang menolak wacana tersebut hingga terjadi demo 11 April lalu.

Di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pun sama, mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan menentang wacana itu.

Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin angkat bicara terkait wacana pemerintah perihal penundaan Pemilu hingga perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca juga: Luhut Hampiri Mahasiswa Demo di UI, Debat soal Big Data

Untuk di daerah, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPUD untuk teknis pelaksanaan Pemilu yang akan berlangsung pada 14 Fabruari 2024. Artinya tidak ada penundaan secara teknis.

"Terkait dengan apa yang disampaikan, sudah kami jawab pada audiensi tanggal 6 April 2022 kemarin. Terkait dengan penundaan Pemilu, segala sesuatunya telah diputuskan oleh KPU dan tidak akan ditunda. Bahkan kami sudah koordinasi dengan KPUD Kota Batam untuk teknis pelaksanaannya. Artinya tidak ada penundaan secara teknis," kata Kamaluddin, Rabu (13/4/2022).

Sementara terkait masa jabatan tiga periode untuk presiden, ia mengatakan bahwa hal itu bukan cuma wewenang dari pemerintah, namun DPR juga berperan.

"Merubah Undang-undang bukan wewenang pemerintah. Melainkan wewenang DPR, yang dimaksud amandemen dan membutuhkan waktu. Terkait hal itu, menurut saya itu baru wacana, belum sampai ke tataran teknis," ujar dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews