Pelapor Kecewa Penyidikan Kasus Penganiayaan di Karimun Dihentikan, Polisi: Tak Cukup Bukti
Karimun, Batamnews - Seorang korban penganiayaan bernama Haliyanto alias Acai merasa tak puas dengan pelayanan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun. Itu berawal saat laporannya yang dihentikan pihak kepolisian.
Laporan tersebut teregister dengan laporan polisi nomor: LP-B/133/X/2019 KEPRI - SPKT RES KARIMUN Tanggal 16 Oktober 2019.
"Kita membuat laporan dan saat itu disuruh melengkapi bukti-bukti," ujar Acai, Selasa (22/3/2022).
Menurutnya, bukti-bukti tersebut telah dilengkapi termasuk saksi dan hasil visum Rumah Sakit. Setelah itu, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Baca juga: Warga Masyeba Asri Batuaji Jadi Korban Penganiayaan OTK, Pelaku Kabur
Namun, setelah menunggu hasil yang cukup lama, Acai mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan hasil yang diberikan oleh pihak kepolisian.
"Laporan saya akhirnya dihentikan," katanya.
Harapan Acai, pihak kepolisian dapat melanjutkan laporannya kembali agar dirinya merasakan pelayanan yang diberikan oleh pihak kepolisian tak memihak kemanapun.
"Saya merasa laporan disengaja dihentikan karena yang menjadi terlapor merupakan pemilik hotel yang lokasinya kerap dijadikan tempat perjudian," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Orang Terkait Penganiayaan Karyawan Kafe Kopitiam di Batam
"Saya juga berharap dengan laporan saya pihak kepolisian dapat menghentikan perjudian di lokasi milik terlapor karena kerap sekali terjadi keributan," tambah Acai.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyadi mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah dihentikan oleh penyidik karena kurang cukupnya bukti. Namun saat perkara tersebut dihentikan masih dipegang oleh Kasat yang lama.
"Kita sudah cek, itu dihentikan tahun 2020 pada saat kasat yang lama," tuturnya.
Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa laporan korban terhadap terduga pelaku juga tak mencukupi bukti, sehingga penyidik menghentikan kasus sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Komentar Via Facebook :