Polisi Tangkap 10 Orang Terkait Penganiayaan Karyawan Kafe Kopitiam di Batam

Polisi Tangkap 10 Orang Terkait Penganiayaan Karyawan Kafe Kopitiam di Batam

Satu tersangka pelaku penganiayaan dihadirkan polisi dalam ekspos kasus di Mapolresta Barelang, Kamis (28/10/2021). (Foto: Yude/Batamnews)

Batam, Batamnews - Polisi akhirnya menangkap 10 orang terkait aksi penganiayaan karyawan kafe di YS Kopitiam (sebelumnya bernama Kopitiam 212), Batam Center. Aksi premanisme itu viral di media sosial sebelumnya.

Kasus itu sendiri terjadi pada Juli 2021 lalu. 

Dalam video yang beredar, tampak salah seorang karyawan kafe terkapar dipukul sejumlah orang.

Baca juga: Karyawan Kafe di Batam Terkapar Dihajar Preman, Pemilik Kafe Ngadu ke Kapolri

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhartd  mengatakan para pelaku ditangkap di daerah Bengkong.

“Satu orang pelaku, dari hasil penyelidikan, diduga kuat sebagai pelaku penyerangan yaitu AR,” kata Harry saat konfrensi pers di Polresta Barelang, Kamis (28/10/2021).

Harry menyebutkan, sembilan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews