Rutan Karimun Overkapasitas, Sejumlah Narapidana Dipindah ke Lapas Batam

Rutan Karimun Overkapasitas, Sejumlah Narapidana Dipindah ke Lapas Batam

Polisi bersenjata mengawal proses pemindahan narapidana Rutan Karimun ke Batam. (Foto: ist)

Karimun, Batamnews - Jumlah narapidana yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau melebihi kapasitas.

Kapasitas di Rutan Karimun hanya dapat menampung sebanyak sekitar 269 orang. Namun, kini terdapat 495 orang narapidana atau hampir dua kali lipat dari kapasitas semestinya.

Alhasil, sejumlah narapidana pun dipindahkan ke lapas lain di Kepri. Seperti pada Senin (21/3/2022), ada 15 narapidana dipindahkan ke Lapas kelas II A Batam.

"Sebanyak 15 orang telah kami pindahkan ke Lapas Batam. Proses pemindahan narapidana juga melibatkan pihak Polres Karimun dan Brimob Kompi 2 Batalyon A Pelopor Polda Kepri untuk pengamanan," kata Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun Yogi Suhara.

Menurutnya, pemindahan para narapidana tersebut tidak mempengaruhi masa tahanan. Mereka tetap melanjutkan program pembinaan, rehabilitas dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Ia menjelaskan, pemindahan ini sebagai langkah deteksi dini terhadap gangguan keamanan ketertiban di Rutan Tanjung Balai Karimun.

Sebelum diberangkatkan, WBP dipangil dan dikumpulkan untuk dilakukan pemeriksaan antigen dalam upaya menjalankan protokol kesehatan Covid 19, dan semua Warga Binaan dipastikan sudah mendapatkan Vaksinasi Covid 19. 

"Setelah itu diberangkatkan dengan transportasi laut dan disambut oleh kendaraan transpas dari Lapas Batam dan Rutan Batam," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews