Polda Kepri Musnahkan Sabu-Ganja Hasil Tangkapan di Karimun dan Batam

Polda Kepri Musnahkan Sabu-Ganja Hasil Tangkapan di Karimun dan Batam

Polisi mengajak tersangka langsung memusnahkan narkotika (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri), melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di halaman Mapolda Kepri, Batam, Senin (21/3/2022).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri KOMP Henry Andar H Sibarani menyebutkan, sebanyak 55,5 gram narkotika jenis sabu dan 2.887,38 gram narkotika jenis ganja yang dimusnahkan.

"Berdasarkan dari dua laporan polisi dengan jumlah tersangka dua orang berinisial MN dan J serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, surat dari kejaksaam Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan," ujar Henry didampingi Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Zia Ul Hak.

Baca juga: Polisi Musnahkan Ganja Kering Hasil Tangkapan di Kawasan Villa Mas Batam

Kemudian, lanjut Henry, untuk tersangka berinisi MN tersebut berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP-A/16/1/2022/SPKT-Kepri, tanggal 21 Januari 2022 dengan narkotika sebanyak 67,5 gram jenis sabu.

Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (21/2/2022) lalu. Saat itu tim mengamankan pelaku MN di wilayah pintu keluar Harbourbay Jodoh.

"Dilakukan penggeledahan dan mendapatkan 1 bungkus berisikan plastik bening yang diduga sabu di saku celananya," katanya.

Barang bukti dan tersangka pun dibawa ke Polda Kepri, namun, dari 67,5 gram yang diamankan, sebanyak 55,5 gram dimusnahkan dan telah di sisihkan sebanyak 10 gram untuk dikirim ke Laboratorium BPOM Kepri serta 2 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.

Baca juga: Bea Cukai Karimun Musnahkan Rokok dan Mikol Ilegal Tangkapan

Sementara itu, untuk tersangka J, berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP-A/32/II/2022/SPKT-kepri, tanggal 26 Februari 2022. Dari tersangka J, sebanyak 2.987,5 gram ganja diamankan oleh petugas.

Penangkapan tersangka J tersebut terjadi pada Minggu (27/2/2022) lalu. Saat itu tersangka diamankan di wilayah Tanjungbalai Karimun. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik berisikan daun ganja di dalam koper di rumahnya.

Namun yang dari barang bukti sebanyak 2.987,5 gram ganja, sebanyak 2.897,38 gram ganja dimusnahkan. Sebanyak 97,12 gram dikirim ke Laboratorium BPOM Kepri dan 3 gram untuk pembuktian di persidangan.

Saat ini kedua tersangka berada di Polda Kepri, keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews