Berlaku Hingga Desember, Ada Diskon Hingga Hapus Denda PBB di Karimun

Berlaku Hingga Desember, Ada Diskon Hingga Hapus Denda PBB di Karimun

Ilustrasi. (Foto: Bale Bandung)

Karimun, Batamnews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun memberikan diskon hingga penghapusan denda Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

Kebijakan ini tertuang dalam peraturan Bupati Karimun nomor 19 tahun 2022, yaitu keringanan penghapusan denda bagi masyarakat yang akan membayar SPT-PBB dari tahun 2014 hingga 2021.

Untuk pembayaran SPT-PBB dengan keringanan untuk pembayaran, berlaku hingga Desember 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Pajak Bumi Bangunan dan BPHTB Bapenda Karimun, Ganar Septyadi.

Dimana, dimasa pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perekonomian, pemerintah memberikan kemudahan dan keringanan pada masyarakat dalam melakukan kewajiban untuk pembayaran PBB.

"Pemkab Karimun melalui Bapenda memberikan keringanan pembayaran SPPT PBB. Yang mana keringanan pembayaran pajak sudah diatur dalam peraturan Bupati Karimun," kata Ganar, Selasa (22/3/2022).

Pemasukan daerah melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ini, merupakan salah satu tonggak yang penting bagi Pemda.

Sehingga, dengan adanya keringanan pembayaran PBB yang diberikan oleh Pemkab Karimun. Masyarakat diharapkan untuk dapat segera melakukan pembayaran.

Bahkan, melalui peraturan Bupati Karimun, juga memberikan waktu cukup panjang hingga akhir tahun 2022.

"Dengan adanya keringanan ini, diharapkan masyarakat yang belum melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk dapat segera melakukan pembayaran pajak," ujar Ganar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews