Duh, Kakek Dipolisikan Usai Cabuli Dua Cucu Perempuan

Duh, Kakek Dipolisikan Usai Cabuli Dua Cucu Perempuan

ilustrasi

Makassar, Batamnews - Seorang kakek tiri berusia 54 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi gara-gara diduga mencabuli dua cucu perempuannya. Kedua korban berusia 6 dan 7 tahun.

"Jadi kami menerima laporan mengenai adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur di mana pelakunya di sini adalah kakek tirinya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP UNRI Tersangka Pencabulan Mahasiswi

Jufri mengatakan dugaan pelecehan seksual terjadi pada Desember 2021, namun baru diketahui oleh orang tua korban sebulan setelahnya. Kedua korban awalnya dititipkan ke terlapor.

"Adapun modusnya ketika anak ini dititip oleh orang tuanya yang sedang bekerja kepada pelaku. Pada saat korban pulang sekolah pelaku mengajak masuk ke kamar," kata Jufri.

Baca juga: Polres Tanjungpinang Kembali Tahan 1 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Untuk melancarkan aksinya, terlapor membujuk rayu korban dengan menyodorkan uang Rp 5.000. Atas pelaporan ini, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

"Karena ini kami sementara dalam penyelidikan merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dengan adanya barang bukti lainnya, mungkin kami akan sita pakaian. Dan kami akan gelarkan (gelar perkara) secepat mungkin dan jika pelaku terbukti melakukan pelecehan terhadap anak kami akan lakukan penahanan," pungkas Jufri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews