Cerita Pelaku Cabul Nikahi Korbannya di Polres
Pelaku pencabulan di Bengkulu menikahi korbannya. (Foto: detikom)
Mukomuko, Batamnews- Seorang tahanan Polres Mukomuko berinisial BI (22) mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi korban pencabulan. Akad nikah berlangsung di kantor polisi.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengungkapkan akad nikah dilaksanakan di Musala Miftahul Jannah Polres Mukomuko. Keduanya dinikahkan Kepala KUA Lubuk Pinang dan disaksikan keluarga masing-masing.
Baca juga: Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP UNRI Tersangka Pencabulan Mahasiswi
"Akad nikahnya dilaksanakan hari ini. Mempelai laki-laki merupakan tahanan Polres yang ditangkap atas dasar laporan cabul yang ditangani Unit PPA sekitar 2 minggu lalu." jelas Sudarno saat dimintai konfirmasi (18/1/2022).
Sudarno mengatakan, meskipun berstatus tersangka, BI tetap memberikan hak-haknya. Pihak keluarga, baik dari tersangka maupun mempelai wanita, telah mengajukan permohonan.
Karena itu, Polres Mukomuko memberikan izin dan fasilitas terhadap BI untuk melangsungkan pernikahan.
"Mempelai wanita merupakan korban pencabulan yang dilakukan mempelai laki-laki," jelas Sudarno.
Baca juga: Polres Tanjungpinang Kembali Tahan 1 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Sudarno mengatakan prosesi akad nikah antara tersangka BI dan korban lancar dan hanya satu kali taklik tanpa pengulangan dan disaksikan langsung oleh para saksi serta dikawal personel PPA dan Si Propam Polres," ungkap Sudarno.
Diketahui, tersangka BI ditangkap polisi atas laporan korban karena telah melakukan pencabulan hingga korban hamil. Akad nikah menggunakan mahar uang Rp 10 ribu.
Komentar Via Facebook :