Polres Tanjungpinang Kembali Tahan 1 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polres Tanjungpinang Kembali Tahan 1 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Polisi kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Tersangka yang ditahan adalah El. Ia baru ditahan saat ini setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

"Karena sudah selesai dirawat di rumah sakit, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan dilakukan penahan. Pelaku itu berinisial EI," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi, Sabtu (12/6/2021).

Namun demikian, Suprihadi belum bisa memberikan keterangan mendalam mengenai penahanan El lantaran tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Untik kronologi nanti ya,"  ucapnya.

Baca: Polisi Tanjungpinang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebelumya, Satreskrim Polres Tanjungpinang menahan dua orang tersangka dalam kasus pencabulan ini yaitu, oknum Lurah Tanjungpinang berinisial Er dan oknum guru ngaji berinisial RZ. 

Kini ketiga pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah mendekam di dalam jeruji besi Polres Tanjungpinang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews