Ibu Minggat dari Rumah, Balita Kembar Malah Dicabuli Kakek 77 Tahun

 Ibu Minggat dari Rumah, Balita Kembar Malah Dicabuli Kakek 77 Tahun

ilustrasi.

Tasikmalaya, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menangkap EN (77), warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Lansia ini diduga melakukan pencabulan terhadap salah seorang balita kembar yang ditinggal kabur ibunya.

Paur Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan mengatakan, penangkapan EN berawal dari laporan ayah korban. "Berdasarkan laporan, aksi pencabulan dilakukan di malam hari saat korban sedang tidur bersama saudara kembarnya, Sabtu (15/1) malam,” ujarnya, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP UNRI Tersangka Pencabulan Mahasiswi

Seusai menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan melengkapi berkas. Mereka kemudian melakukan penangkapan.

"Yang bersangkutan (terlapor) sudah ditetapkan tersangka, tapi untuk sekarang ini proses pemeriksaan masih berjalan dengan memeriksa korban, saksi dan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkapnya.

Founder Yayasan Taman Jingga, Ipa Zumrotul Falihah menjelaskan bahwa kasus itu terungkap dari keluhan korban yang kerap kesakitan saat buang air kecil. Ayahnya kemudian membawa balita itu ke bidan setempat.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, terindikasi terdapat selaput robek, tetapi dari hasil visum yang di dapatkan di RSUD dr Soekardjo tidak terjadi robek," jelasnya.

Selanjutnya: Terpaksa Tinggal Bersama Pengawas..

Ayah korban sebelumnya sempat mengira hal itu sakit biasa. Namun, korban buka suara dan mengadukan perbuatan EN.

Baca juga: Polres Tanjungpinang Kembali Tahan 1 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Korban bersama saudara kembarnya, diungkapkan Ipa, memang kerap tinggal bersama seorang pengawas di rumah. Sang ayah harus mencari nafkah sehingga terpaksa meninggalkan balita kembar itu. Sementara Ibu kandung mereka kabur dan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.

"Perbuatan yang dilakukan pelaku melanggar perlindungan anak di bawah umur, supaya kepolisian memproses perbuatan yang mana telah diperbuatnya. Korban sekarang sudah diamankan di rumah pribadi dan bukan rumah singgah. Termasuk selama ini sudah melakukan trauma healing dengan menghadirkan psikolog," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews