Modus Bejat Dukun Pemerkosa ABG, Bohong soal Guna-guna

Modus Bejat Dukun Pemerkosa ABG, Bohong soal Guna-guna

ilustrasi.

Kulon Progo, Batamnews - Terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi. Modus pelaku yang mengaku dukun pengobatan alternatif itu berusaha menyembuhkan penyakit korban.

"Kami telah melakukan pemeriksaan, hasil awal pelaku mengakui telah melakukan hal sesuai yang dilaporkan terlapor. Modusnya dilakukan seperti itu (mengaku bisa mengobati korban) sebagai cara pengobatan dirinya ke korban," ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, saat dimintai konfirmasi oleh wartawan lewat pesan singkat, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP UNRI Tersangka Pencabulan Mahasiswi

Aksi diduga pencabulan telah terjadi sekitar Agustus 2021. Terduga pelaku berinisial B (65) warga Banguncipto, Sentolo. Sedangkan Korbannya merupakan seorang perempuan berusia 15 tahun asal Magelang, Jawa Tengah.

Kasus ini bermula saat orang tua korban meminta tolong tetangganya untuk mencarikan orang yang bisa mengobati korban yang sedang sakit. Setelah itu ibu korban dikenalkan kepada B yang mengaku sebagai dukun pengobatan alternatif.

Selanjutnya korban dan terduga pelaku dipertemukan. Dalam pertemuan yang tidak disebutkan lokasinya itu, pelaku menyebut korban terkena guna-guna. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku di Sentolo.

Baca juga: Polres Tanjungpinang Kembali Tahan 1 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Setelah sampai di rumah pelaku, korban langsung diobati tapi yang terjadi yakni aksi pencabulan hingga perkosaan. Pelaku bersiasat dengan mengatakan ada besi di dalam perut korban yang harus dikeluarkan dengan melakukan hubungan intim. Tak hanya itu, pelaku juga berkata kepada korban bahwa besi di perutnya akan membuatnya meninggal dan tidak bisa memiliki anak.

Karena merasa ketakutan, korban menuruti kemauan pelaku. Aksi pelaku terjadi sebanyak tiga kali di bulan Agustus 2021.

 

Sebulan kemudian atau pada September 2021 korban disekolahkan di salah satu pondok pesantren di Sentolo. Mengetahui hal itu pelaku menjemput korban lalu diajak ke rumahnya. Saat itu korban diberi sebutir pil berwarna kuning. Usai meminumnya, korban tidak sadarkan diri dan terbangun pada pagi harinya. Pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri untuk cerita kepada rekannya yang selanjutnya disampaikan ke orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulon Progo pada Jumat (7/1/2022). Terduga pelaku kemudian diringkus di rumahnya di wilayah Sentolo, Kulon Progo, pada Senin (10/1) sore.

Terduga pelaku kini telah ditahan di Mapolres Kulon Progo, sembari itu proses hukum terus berjalan. Terhadap terduga pelaku akan disangkakan Pasal 81 tentang persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan, dan pasal 82 tentang pelaku pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews