Polisi Ciduk Pria Beristri Cabuli Anak Bawah Umur di Bengkong Batam

Polisi Ciduk Pria Beristri Cabuli Anak Bawah Umur di Bengkong Batam

Pelaku pencabulan berhasil diamankan Polsek Bengkong (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Warga Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dihebohkan dengan kasus pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur. Pasalnya, pelaku melakukan terhadap korban yang tak ia kenal.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian mengungkapkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi saat korban Mawar (10) berpamitan kepada ibunya untuk tidur di rumah neneknya pada Selasa (7/1/2022) malam.

"Mereka tinggal dibilangan Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong," ujar Rio, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Cerita Pelaku Cabul Nikahi Korbannya di Polres

Lanjutnya, ada seorang pria yang tak dikenal mengikuti korban dan membawa korban pergi ke wilayah Pantai Tanjung Buntung. Di lokasi tersebut pelaku berupaya membuka baju korban hingga meraba-raba tubuhnya.

"Di sana korban diraba-raba oleh pelaku," katanya.

Kemudian, usai melakukan aksinya korban dikembalikan oleh pelaku dan diturunkan di jalan Golden Prawn.

"Saat korban ditemukan, dalam keadaan luka di bagian punggung dan paha kiri dan paha kanan," katanya.

Baca juga: Polisi Ciduk Pria Paruh Baya Cabuli Gadis 14 Tahun di Tanjungpinang

Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut pun langsung melapor ke Polsek Bengkong. Usai mendapatkan laporan. Petugas melakukan penyelidikan lapangan.

Selanjutnya pada Selasa (11/2/2022) petugas berhasil mengamankan pelaku bernama Fauzi (28) di wilayah Golden Prawn, Bengkong.

Pelaku yang telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak tersebut pun tak menampik apa yang telah ia lakukan. Dihadapan penyidik, ia mengakui semua perbuatannya yang dilakukan bersama korban.

"Kami ikut mengamankan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor Scoopy serta pakaian milik korban," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews