Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP UNRI Tersangka Pencabulan Mahasiswi

Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP UNRI Tersangka Pencabulan Mahasiswi

Ilustrasi.

Pekanbaru - Proses hukum kasus dugaan perbuatan cabul di Universitas Riau (Unri) memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, melalui serangkaian penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, penyidik meningkatkan status ke tahap penyidikan.

“‘Melalui proses penyelidikan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah kita amankan, penyidik meningkatkan status ke tahap penyidikan,” ujarnya dilansir Riau Online--- jaringan Batamnews, Kamis (18/11/2021).

Kombes Sunarto menambahkan, berdasarkan gelar perkara, maka Polda Riau menetapkan Syafri Harto tersangka pencabulan.

“Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status TSK terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan cabul,” jelasnya.

Baca: Polda Riau Periksa Dekan FISIP UNRI Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Dirinya menyebut, saat ini penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahyan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jakaa penuntut umum.

Ia juga mengatakan akan segera melakukan pemanggilan kembali kepada Syafri Harto dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ucap Narto.

Menurut Narto, proses penetapan Syafri Harto sebagai tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan, meminta keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan penyidik

"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status terhadap SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan Cabul," tutupnya.

Baca: Viral Pengakuan Mahasiswi Dilecehkan Dosen, UNRI Bentuk Tim Pencari Fakta

Sebelumnya diketahui, penyidik Polda Riau menggunakan mesin pendeteksi kebohongan untuk memeriksa terlapor, Syafri Harto terkait dugaan pelecehan seksual mahasiswa bimbingannya di Universitas Riau.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews