Polisi Ringkus Dua Residivis Pembobol Gudang Warga Singkep Barat

Polisi Ringkus Dua Residivis Pembobol Gudang Warga Singkep Barat

Kapolsek Singkep Barat memimpin konferensi pers penangkapan dua tersangka pembobol gudang warga (Foto: ist)

Lingga, Batamnews - Kepolisian Sektor (Polsek) Singkep Barat, berhasil meringkus dua orang pria pembobol gudang milik ER, yang berlokasi di Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (16/1/2022) kemarin.

Kedua tersangka yang diamankan yakni, US alias BO (36) dan AD (34).

Kapolsek Singkep Barat, AKP Bakri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi nomor: LP-B/01/I/2022/Kepri/Res Lingga/SPKT Polsek Singkep Barat yang dilaporkan oleh Korban ER.

Baca juga: Polsek Daik Lingga Ringkus Tiga Pria Curi Kabel Optik Milik PLN

"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diduga pelaku adalah US alias BO dan AD yang bertempat tinggal di daerah Dabo Singkep," kata dia dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Singkep Barat, Rabu (19/1/2022).

"Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 pukul 19.00 WIB, bekerjasama dengan Reskrim Polsek Dabo Singkep melakukan penangkapan terhadap tersangka US alias BO dan tersangka AD, kemudian dibawa ke Polsek Singkep Barat guna proses hukum lebih lanjut," sambungnya.

Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian dengan cara membobol gudang milik korban ER yaitu merusak dan membongkar atap gudang kemudian masuk kedalam gudang untuk mengambil barang-barang yang ada.

Baca juga: Dua Residivis Bobol Rumah Warga di Singkep, Hasilnya untuk Berfoya-foya

"Adapun tujuan ke dua tersangka melakukan pencurian untuk mendapatkan uang dengan cara menjual barang hasil curian dan ke dua tersangka adalah residivis karena  telah mengulangi tindak pidana yang sama dan telah menjalani hukuman di Lapas Dabo Singkep," jelas AKP Bakri.

Adapun barang bukti berhasil di sita dalam perkara ini yaitu, 1 unit chainsaw, 1 unit mesin pemotong kayu, 2 unit bor listrik merk Ryu, 1 unit gerinda, 1 unit ketam serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai alat angkut dalam melakukan pencurian tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka US alias BO dan tersangka AD dijerat Pasal 363 ayat 1 3e, 4e dan 5e dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun." pungkasnya.

Hadir dalam konferensi pers tersebut yakni, Kasihumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri, Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat Ipda Andi Krisnawan, Personil Polsek Singkep Barat dan awak media serta ke dua tersangka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews