Dua Residivis Bobol Rumah Warga di Singkep, Hasilnya untuk Berfoya-foya

Dua Residivis Bobol Rumah Warga di Singkep, Hasilnya untuk Berfoya-foya

Polsek Dabo Singkep menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian (Foto:ist)

Lingga, Batamnews - Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep, berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian berinisial JE dan JH. Keduanya melakukan aksi dengan membobol rumah korban AC, Jalan Gergas, Dabo Singkep, Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri mengatakan bahwa pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/18/XII/2021/SPKT/Polsek Dabo Singkep/Polres Lingga/Polda Kepri, tanggal 1 Desember 2021 yang dilaporkan oleh korban.

"Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan hasil pencurian dipergunakannya untuk berfoya-foya serta keperluan pribadinya," ujar Aiptu Safri saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian tersebut, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Dua Anak Bawah Umur Terlibat Kasus Pencurian di Singkep

"Tersangka JE maupun tersangka JH adalah residivis karena telah berungkali melakukan kejahatan dan telah dihukum penjara," sambung Kanit.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pencurian ini berupa; 1 buah linggis, 1 buah obeng, 1 buah tang dan 1 unit sepeda motor Yamaha. Kesemua barang tersebut digunakan pelaku sebagai alat untuk melakukan pencurian tersebut.

"Sedangkan barang yang dicuri keduanya yakni, 1 unit Handphone merk Realme, 1 untai kalung emas, serta 1 gelang emas," ujar Safri.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka baik JE maupun JH dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews