Polsek Daik Lingga Ringkus Tiga Pria Curi Kabel Optik Milik PLN

Polsek Daik Lingga Ringkus Tiga Pria Curi Kabel Optik Milik PLN

Kapolsek Daik Lingga, Iptu Idris memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kabel milik PLN (Foto:ist)

Lingga, Batamnews - Kepolisian Sektor (Polsek) Daik Lingga, meringkus tiga orang pelaku pencurian kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN). Ketiganya yakni, MS alias JN (31), IIN (19) dan ABD (24), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman melalui Kapolsek Daik, Iptu Idris mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/ 04 /XII/2021/Kepri/Res.Lingga/Polsek Daik Lingga, tertanggal 3 Desember 2021.

Dalam laporan disebutkan pihak PLN kehilangan kabel optik merk NYY 150 dan NYY 70 dengan panjang keseluruhan 50,65 meter dari Travo yang berada di Jl. Tanjung Awak RT 01/RW 03, Dusun 2, Desa Sekanah, Kecamatan Lingga Utara, dengan kerugian lebih kurang mencapai Rp 10.827.500. 

Baca juga: Dua Residivis Bobol Rumah Warga di Singkep, Hasilnya untuk Berfoya-foya

Mendapati laporan itu, Unit Reaksi Cepat (URC) yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Daik, Ipda Kristian langsung diperintah melakukan penyelidikan. Diduga yang melakukan pencurian yakni tersangka MS alias JM, IIN dan ABD.

"Selanjut terhadap tersangka dilakukan pencarian dan didapat informasi dari masyarakat sedang berada di salah satu rumah di Dusun Lundang, Desa Sekanah," ujar Kapolsek dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolsek Daik, Senin (16/12/2021).

"Kemudian tersangka dilakukan penangkapan dan mereka mengaku telah melakukan pencurian kabel milik PLN tersebut dengan tujuan untuk dijual," sambungnya.

Baca juga: Tak Kapok, Dua Residivis Bobol Toko di Dabo Singkep

Usai ditangkap, ketiga tersangka pun dibawa ke Polsek Daik Lingga guna di proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, 1 potong kabel optik merk NYY 70 dengan panjang 8,30 meter, serta 1 potong kabel optik merk NYY 70 dengan panjang 10,05 meter.

Selanjutnya 1 potong kabel optik merk NYY 150 dengan panjang 11 meter, 1 potong kabel optik merk NYY dengan panjang 10,30 meter, 1 Potong kabel optik NYY 150 dengan panjang 11 meter, 3 buah vios 660 V, 1 buah elbow besi, dan 1 buah elbow plastik.

"Terhadap tersangka MS alias JN, IIN dan ABD dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," pungkas Kapolsek.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kapolsek Daik Lingga, Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Ipda Kristian, Personil Polsek Daik Lingga dan didampingi Personil Sihumas Polres Lingga Bripda Deky.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews