Eks Driver GoCar Perkosa Perawat dengan Modus 'Usir Jin'

Eks Driver GoCar Perkosa Perawat dengan Modus

Tampang Hendrianto, eks driver GoCar pemerkosa perawat (Dok. istimewa)

Bogor, Batamnews - Eks driver GoCar bernama Hendrianto (54) ditangkap polisi setelah memperkosa seorang perawat. Hendrianto kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pemerkosaan tersebut.

"Di mana tersangka dikenakan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Dhoni Erwanto dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2021).

Baca juga: Gadis Korban Pemerkosaan 4 Pria di Tambelan Masih Bawah Umur

Berikut kronologi pemerkosaan eks driver GoCar terhadap penumpang perawat sebagaimana dijelaskan Kompol Dhoni:

Awalnya korban pulang bekerja sebagai pelayanan home care di Pasanggrahan, Jaksel. Korban memesan angkutan online dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama Jaksel.

Baca juga: Karutan Bandung Beberkan Reaksi Tahanan Kepada Herry Wirawan di Sel

Sepanjang perjalanan pulang, korban dan sopir melakukan percakapan. Hingga akhirnya korban tiba di rumahnya di Kota Bogor.

Setibanya di rumah korban, korban mengalami pencabulan. Modus pelaku adalah dengan mengatakan bahwa korban sedang diganggu Jin dan harus diruwat jika tidak mau korban mati secara perlahan.

 

Atas kejadian yang dialami korban, korban melaporkan kejadiannya ke Polda Metro Jaya.

"Informasinya korban sudah membuat laporan ke Polda, baru semalam itu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Minggu (19/12).

Selanjutnya pada Sabtu (18/12/2021) dan Minggu (19/12/2021), Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pelaku Hendrianto ditangkap di rumahnya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/12/2021).

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Bogor Kota karena lokasi kejadian di Kota Bogor. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Polda Metro sudah mengamankan driver tersebut dan sudah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Minggu (19/12/2021).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews